
JAKARTA – Mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menyatakan Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto bisa dituntut dengan hukuman mati dalam kasus yang menjeratnya.
Yudi juga menyampaikan bahwa KPK telah melaksanakan tahap dua, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik KPK ke jaksa KPK.
“Jaksa ini adalah pegawai KPK yang dipekerjakan dari Kejaksaan, sebab KPK itu satu atap,” kata Yudi di Ruang Konsensus – Unpacking Indonesia.
Yudi juga mengatakan kemungkinan bisa diterapkan hukuman mati pada kasus Hasto, karena di pasalnya ada kerugian keuangan negara.
“Di situ kenanya di Pasal 2 dan Pasal 3, Pasal 2 ayat (1) ya. Di Pasal 2 ayat (2) bisa dituntut hukuman mati dalam kondisi tertentu,” papar Yudi.
Simak penjelasan menarik soal Hasto dari Yudi Purnomo hanya di Ruang Konsensus – Unpacking Indonesia.*