1 views 8 mins 0 comments

Ekonomi Kreatif di Indonesia

In Analisa
March 14, 2025

JAKARTA – Menurut Wikipedia, ekonomi kreatif didefinisikan sebagai konsep di era ekonomi baru yang mengintensifkan informasi dan kreativitas dengan mengandalkan ide dan pengetahuan dari sumber daya manusia sebagai faktor produksi utama. Konsep ini biasanya didukung oleh keberadaan industri kreatif yang menjadi pengejawantahannya.

John Howkins, dalam bukunya The Creative Economy: How People Make Money from Ideas, pertama kali memperkenalkan istilah ekonomi kreatif. Ia mendefinisikan ekonomi kreatif sebagai “the creation of value as a result of idea”.

Howkins menjelaskan ekonomi kreatif sebagai “kegiatan ekonomi dalam masyarakat yang menghabiskan sebagian besar waktunya untuk menghasilkan ide, bukan hanya melakukan hal-hal yang rutin dan berulang. Bagi masyarakat ini, menghasilkan ide merupakan hal yang harus dilakukan untuk kemajuan.”

Dalam Cetak Biru Pengembangan Ekonomi Kreatif Indonesia 2009-2015, ekonomi kreatif didefinisikan sebagai “Era baru ekonomi setelah ekonomi pertanian, ekonomi industri, dan ekonomi informasi, yang mengintensifkan informasi dan kreativitas dengan mengandalkan ide dan pengetahuan dari sumber daya manusia sebagai faktor produksi utama dalam kegiatan ekonominya.”

Menurut UU Ekonomi Kreatif Nomor 24 Tahun 2019, ekonomi kreatif adalah perwujudan nilai tambah dari kekayaan intelektual yang berasal dari kreativitas manusia berbasis warisan budaya, ilmu pengetahuan, dan/atau teknologi.

Maka, kata kuncinya adalah manusia dan potensi kreasi yang dihasilkannya melalui penciptaan ide dan nilai (value creation) yang terlindungi dalam Kekayaan Intelektual.

Saya pribadi mendefinisikan pembangunan ekonomi kreatif sebagai pembangunan sistem ekonomi yang didorong oleh daya cipta kreasi dan inovasi yang berdaya saing dan berdaya jual melalui keunikan yang dibangun dari kemasan (packaging) dan isi (content) yang baik dan dikomunikasikan atau dipromosikan dengan baik secara terus menerus.

Hambatan dalam Pembangunan Ekonomi Kreatif

Beberapa hambatan dalam pembangunan ekonomi kreatif di Indonesia meliputi:

  • Infrastruktur: Infrastruktur menuju pusat-pusat daya tarik yang tersebar di berbagai pelosok nusantara masih kurang memadai.
  • Program Promosi: Program promosi masih bersifat sektoral dan tidak terkoordinasi dengan baik.
  • Mentalitas dan Budaya: Sebagian masyarakat masih kurang terbuka terhadap pendatang, memiliki pola pikir tertutup, dan cenderung puritan.
  • Penghargaan dan Perlindungan Kekayaan Intelektual: Penghargaan dan perlindungan Kekayaan Intelektual masih lemah.
  • Kelembagaan Pemerintah: Kelembagaan pemerintah yang menangani ekonomi kreatif belum stabil dan selalu berubah di setiap periode pemerintahan, yang membuat konsistensi program dan kebijakan menjadi tantangan.
  • Pemahaman yang Tidak Merata: Belum ada pemahaman yang sama dan merata mengenai apa itu ekonomi kreatif dan bagaimana harus dikembangkan di berbagai level pemerintah dan masyarakat.

Strategi Pembangunan Ekonomi Kreatif

Strategi untuk pembangunan ekonomi kreatif harus meliputi:

  • Masyarakat Kreatif: Menghidupkan lingkungan masyarakat yang berdaya cipta, berbudaya cipta, dan menghargai karya cipta.
  • Infrastruktur: Pembangunan infrastruktur yang mendukung karya cipta dan penikmatan karya cipta.
  • Promosi dan Komunikasi: Promosi dan komunikasi yang masif, terintegrasi, dan terkoordinasi, dengan target yang jelas dan spesifik.
  • Sistem Pendanaan: Sistem pendanaan yang mendukung baik jangka pendek maupun jangka panjang dan ramah terhadap industri kreatif.

Program pembangunan dan pengembangan ekonomi kreatif harus dilakukan secara ekosistemik, multi dan lintas sektoral. Oleh karena itu, harus dilaksanakan dengan pendekatan secara collaborative governance, tidak bisa hanya dibebankan kepada Kementerian Ekonomi Kreatif semata. Kolaborasi antar kementerian, pemerintah daerah, pelaku industri, akademisi, dan masyarakat luas sangat diperlukan untuk menciptakan ekosistem yang mendukung perkembangan ekonomi kreatif secara menyeluruh.

Pemerintah perlu melakukan skala prioritas dalam pengembangan subsektor ekonomi kreatif yang terdiri dari 17 subsektor tersebut. Sumber daya yang kita miliki terbatas, maka pemerintah bersama seluruh pemangku kepentingan perlu menetapkan subsektor mana yang merupakan pareto atau epicentrum dan memiliki kemampuan untuk menjadi penghela bagi pertumbuhan subsektor lainnya. Berdasarkan kajian dan laporan yang dikeluarkan oleh Bain, Google, dan Temasek (2024) yang bertajuk e-Conomy SEA 2024, disebutkan bahwa peningkatan popularitas industri game telah menumbuhkan ekosistem kreator yang terus berkembang.

Secara khusus mengenai sistem pendanaan, saya ingin menegaskan bahwa sistem pendanaan melalui perbankan saja tidaklah cukup dan kurang tepat untuk diandalkan membiayai ekonomi kreatif. Ekonomi kreatif adalah ekonomi yang berdasarkan penciptaan ide dan nilai yang sering kali bersifat intangible. Sementara sistem perbankan masih cenderung menyandarkan analisanya pada aset tangible seperti persyaratan adanya jaminan kebendaan.

Sistem Pendanaan Alternatif

Kemajuan ekonomi kreatif Indonesia di masa depan akan sangat tergantung pada munculnya wirausaha muda, startup, dan talenta baru yang kaya ide, gagasan, dan nilai-nilai baru serta segar. Oleh karena itu, diperlukan sistem pendanaan alternatif yang lebih bersifat venture, berani mengambil risiko, fleksibel, serta membangun partisipasi publik. Beberapa model pendanaan alternatif yang perlu didorong dan difasilitasi antara lain:

  1. Venture Capital: Modal ventura sangat cocok untuk usaha kreatif yang inovatif dan berisiko tinggi. Investor memberikan dana dengan harapan mendapatkan imbal hasil yang tinggi di masa depan.
  2. Crowdfunding: Platform crowdfunding seperti Kickstarter atau Indiegogo memungkinkan seniman dan pengusaha kreatif mengumpulkan dana dari masyarakat umum yang tertarik mendukung proyek mereka. Ini juga membantu membangun komunitas dan basis pelanggan sejak awal.
  3. Pembiayaan Pemerintah: Pemerintah Indonesia dapat menyediakan dana hibah atau pinjaman lunak untuk mendukung proyek-proyek kreatif. Program yang pernah dijalankan oleh BEKRAF (Badan Ekonomi Kreatif) periode 2015-2019 seperti Bantuan Insentif Pemerintah bisa diperluas lebih lanjut menjadi Creative Content Fund untuk menjangkau lebih banyak pelaku industri kreatif.
  4. Angel Investors: Investor individu yang tertarik dengan sektor kreatif dapat memberikan modal awal untuk membantu bisnis kreatif berkembang. Mereka biasanya menawarkan dana, bimbingan, dan koneksi industri.
  5. Hibah dan Kompetisi: Mengadakan kompetisi dan memberikan hibah kepada proyek-proyek kreatif yang menjanjikan dapat mendorong inovasi dan membantu menemukan talenta baru.
  6. Kerjasama Korporasi: Kolaborasi dengan perusahaan besar yang memiliki dana CSR (Corporate Social Responsibility) dapat mendukung proyek-proyek kreatif. Perusahaan dapat memberikan dukungan finansial dan fasilitas untuk pengembangan industri kreatif.
  7. Inkubator dan Akselerator: Program inkubator dan akselerator dapat memberikan pembiayaan awal serta bimbingan dan pelatihan untuk membantu startup kreatif berkembang lebih cepat.

Rencana kabinet Presiden Prabowo untuk membentuk Badan Pengelola Danantara, yang akan menjadi Sovereign Wealth Fund (SWF) terbesar ke-4 di dunia dengan total aset yang akan dikelola sebesar 9.000 triliun rupiah, bisa menjadi kesempatan emas untuk merealisasikan skema pendanaan yang ramah dan suportif bagi pengembangan industri kreatif di Indonesia.

Dengan dana yang besar dan pengelolaan yang profesional, Badan Pengelola Danantara dapat menyediakan modal ventura, hibah, dan berbagai bentuk pendanaan lainnya yang fleksibel dan berani mengambil risiko. Ini akan sangat mendukung wirausaha muda, startup, dan talenta kreatif dalam mengembangkan ide-ide inovatif mereka, serta memperkuat ekosistem ekonomi kreatif di Indonesia.

Dengan pendekatan yang komprehensif dan strategi yang terkoordinasi, pembangunan ekonomi kreatif di Indonesia dapat mencapai potensi maksimalnya, memberikan kontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional, serta meningkatkan daya saing global Indonesia di sektor kreatif.

Fadjar Hutomo, ST, MMT, CFP, Deputi Akses Permodalan – Badan Ekonomi Kreatif (BEKRAF) RI periode 2015-2019/Staf Ahli Menteri Pariwisata & Ekonomi Kreatif bidang Manajemen Krisis.