168 views 2 mins 0 comments

CSIS: UU TNI Kurang Transparan dan Tumpang Tindih

In Nasional
March 25, 2025

JAKARTA – Centre for Strategic and International Studies (CSIS) membeberkan masalah revisi UU TNI. CSIS menilai pengesahan UU TNI kurang transparan, kurang melibatkan partisipasi masyarakat, dan rentan tumpang-tindih wewenang.

Hal ini disampaikan oleh para peneliti CSIS dalam Media Briefing berjudul ‘Catatan Pasca-Pengesahan Revisi UU TNI’ pada Senin (24/3/2025). CSIS menyampaikan sejumlah catatan penting.

Ketua Departemen Politik dan Perubahan Sosial CSIS Arya Fernandes mengatakan revisi UU TNI ini memiliki sejumlah permasalahan, baik dari segi legislasi maupun pengesahan.

“Terdapat tiga aspek permasalahan. Pertama, proses pembahasan dan pengesahan UU ini menunjukkan adanya proses yang kurang transparan dan melibatkan partisipasi masyarakat aktif dan bermakna,” kata Arya sebagaimana dikutip Detik.com.

Kedua, menurut Arya, proses legislasi berat di sisi eksekutif. Padahal, semestinya porsi antara legislatif dan eksekutif harus setara.

“Padahal dalam prosesnya, eksekutif dan legislatif memiliki kekuasaan legislasi yang setara, 50 perseneksekutif dan 50 persen legislatif,” lanjutnya.

Selain itu, Arya menilai DPR belum konsisten dalam melaksanakan muatan-muatan penting, terutama dalam prosedur pembuatan peraturan perundang-undangan.

Di lain pihak, peneliti Departemen Politik dan Perubahan Sosial CSIS, Nicky Fahrizal, menegaskan proses Revisi UU TNI tersebut merupakan bentuk militerisasi terhadap pemerintahan Indonesia.

“Apa yang terjadi di revisi UU TNI saat ini bukan militerisme, tetapi militerisasi. Militerisasi adalah proses atau tindakan memperbesar peran militer sehingga ada peningkatan kendali militer dalam suatu dimensi area atau institusi sipil tertentu,” jelasnya.

Dia mencontohkan militerisasi ini terkandung dalam pasal 7 mengenai OMSP, pasal 8 yang memperluas wilayah tugas TNI AD, pasal 47 yang menambah ruang jabatan sipil untuk TNI aktif, dan pasal 53 yang memperpanjang masa kerja TNI.*

Baca juga: RUU TNI Sah Jadi Undang-Undang