136 views 3 mins 0 comments

Buruh Sritex Tak Dapat THR, Driver Ojol Hanya Dapat Rp 50 Ribu

In Nasional
April 03, 2025

JAKARTA – Presiden Partai Buruh yang juga Presiden KSPI Said Iqbal menyayangkan sikap Menteri Tenaga Kerja yang tidak berdaya dihadapan pemilik Perusahaan PT Sritex, pemilik Perusahaan transportasi opnline (grab, gojek, maxime), dan pemilik perusahaan lainnya yang melakukan PHK terhadap 60 ribu buruh di 50 perusahaan dan tidak membayar THR kepada buruhnya.

Selain itu, kata Iqbal, dari pengaduan driver ojek online dan informasi yang melapor ke Posko KSPI dan Partai Buruh, mayoritas mereka menerima Bantuan Hari Raya (BHR) hanya sebesar Rp 50 ribu.

“Partai Buruh dan KSPI menyayangkan para pemilik Perusahaan tidak mennaati apa yang menjadi kebijakan Bapak Presiden Prabowo Subianto. Buruh juga kecewa dengan Menaker yang tidak punya kekuatan untuk memastikan kebijakan pemerintah itu dijalankan oleh pemilik Perusahaan,” ujar Iqbal dalam rilisnya, Kamis (3/4/2025).

Iqbal menegaskan, akhirnya terbukti, melampaui H-7 Lebaran, puluhan ribu buruh PT Sritex tidak menerima THR sebagaimana mestinya.

“Ini menjadi bukti nyata pembiaran terhadap pelanggaran hak buruh, dan kegagalan negara, khususnya Kementerian Tenaga Kerja, dalam menjalankan fungsi pengawasannya,” tegas Iqbal.

Sementara itu, menurut data yang masuk ke Posko PB dan KSPI, sebagian besar pengaduan dari driver ojol menunjukkan mereka hanya menerima BHR Rp 50 ribu, sebuah jumlah yang jauh dari mencukupi kebutuhan Lebaran.

“Aturan yang dibuat oleh perusahaan transportasi online tersebut cenderung mempersulit para driver untuk mendapatkan hak mereka,” tambah Iqbal.

Nol rupiah

Bahkan banyak yang mendaparkan Rp 0 dikarenakan aturan yang dibuat oleh pemilik transportasi online tentang BHR tersebut mempersulit atau menyulitkan driver ojol untuk mendapatkan BHR.

Di lain pihak, Lukman Nur Hakim, Sekretaris FSPMI Jawa Tengah yang juga aktivis di Posko Partai Buruh dan KSPI, mengkonfirmasi bahwa banyak buruh Sritex yang mengadu ke posko tidak menerima THR atau hak-hak lainnya yang seharusnya mereka terima.

“Ini adalah pelanggaran serius terhadap hak-hak buruh yang kami tidak akan biarkan,” ujar Lukman.

Rusli, salah seorang pengurus dari Serikat Pekerja Digital dan Transportasi (SPDT) FSPMI yang telah lama bekerja dengan Gojek, mengungkapkan kekecewaannya.

“Banyak dari kami yang menerima BHR nol rupiah karena aturan yang rumit dan tidak masuk akal. Bahkan ada driver yang sudah bekerja sejak tahun 2016 pun tidak mendapatkan BHR sama sekali,” tuturnya.

Posko Partai Buruh dan KSPI akan menindaklanjuti laporan pengaduan dari buruh yang tidak mendapatkan THR dan BHR pasca Lebaran. Keputusan ini diambil menyusul banyaknya laporan dari buruh serta driver ojek online yang tidak menerima hak-hak mereka sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ini menegaskan komitmen PB dan KSPI untuk memastikan setiap pekerja mendapatkan hak-haknya.

Selain aktif menerima dan mengelola pengaduan, PB dan KSPI mendesak pemerintah untuk segera turun tangan dan mengambil tindakan konkret terhadap perusahaan-perusahaan yang melanggar ketentuan pembayaran THR dan BHR.

Upaya ini bertujuan untuk menguatkan hak-hak buruh dan memastikan ketaatan perusahaan terhadap ketentuan pembayaran THR dan BHR, mendukung kebijakan Presiden Prabowo Subianto dalam melindungi pekerja, dan memastikan keadilan dilaksanakan untuk semua buruh yang terdampak.*