
JAKARTA – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni memastikan pembahasan RUU Kitab Undang-undang Acara Pidana (KUHAP) dilakukan secara terbuka dan transparan. Sahroni meminta masyarakat tak khawatir mengenai pembahasan RUU KUHAP.
“Buru-buru atau tidak kan semua berproses. Toh semua pihak pasti akan tahu, kami di DPR juga baru aja masuk masa sidang besok,” kata Sahroni kepada wartawan, Senin (14/4/2025).
Sahroni mengatakan setiap hasil pembahasan RUU KUHAP akan diunggah. Hal itu, kata dia, sebagai bentuk transparansi DPR kepada masyarakat.
“Secara terbuka pasti, kan pasti beredar tuh data-dara RUU RKUHP, nggak mungkin bisa disembunyikan juga,” ujarnya seperti dilaporkan Detik.com.
Sahroni pun meminta masyarakat tak khawatir mengenai revisi KUHAP. Dia mengatakan pembahasan RUU KUHAP akan dimulai setelah masa reses.
“Pasti akan beredar draft RUU KUHAP ke masyarakat, jangan khawatir,” ujarnya.
Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil menemui Komisi III DPR RI untuk membahas masukan-masukan RUU KUHAP. Koalisi Masyarakat Sipil meminta agar pembahasan RUU KUHAP dilakukan secara transparan dan tidak terburu-buru.
“Hari ini Koalisi Masyarakat Sipil diundang secara informal oleh pimpinan Komisi III untuk membahas KUHAP. Jadi kami anggap ini forum informal, forum mengklarifikasi banyak hal,” kata Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) sekaligus perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil, Muhammad Isnur, Selasa (8/4/2025).
“Dan di forum tadi kami sampaikan bahwa penting bahwa selama ini prosesnya (revisi KUHAP) kita lihat ada yang tidak baik,” sambungnya.
Isnur menilai ada pembahasan-pembahasan yang dilakukan secara tertutup. Selain itu, dalam draf RUU KUHAP terdapat banyak pertanyaan yang cenderung membuka potensi abuse of power dalam penyidikan.
“Jadi kami mendesak agar diperbaiki prosesnya. Agar ada kejujuran dan membangun kepercayaan dari masyarakat. Dan kami juga mendesak agar proses itu setiap tahapan dibuka, disampaikan kepada publik. Agar apa? Agar apa yang mereka bahas itu sesuai dengan harapan masyarakat,” tegasnya.*
Baca juga: Revisi KUHAP, Habiburokhman: Ada Kesalahan Redaksi Dari Draft
