
JAKARTA – Pengamat Ekonomi. Salamudin Daeng, mengatakan jika membaca undang-undang, maka keberadaaan Danantara untuk menggantikan Menteri Keuangan dan Bank Indonesia (BI).
“Walaupun dia berasal dari revisi UU BUMN, dia disebut sebagai badan negara, bukan perusahaan,” kata Daeng di Unpacking Indonesia.
Daeng melanjutkan, badan negara itu dibagi menjadi dua; badan negara operasional dan investasi. “Dua-duanya masih badan negara lagi,” sambungnya.
Menurut Daeng, Danantara ini tak seperti digambarkan oleh sejumlah kalangan yang menyebut Danantara seperti SWF (Sovereign Wealth Fund).
“Bukan. Ini badan negara. Ibaratnya ini adalah babonnya bank,” tegas Daeng.
Simak perbincangan Salamuding Daeng dan Zulfan Lintang tentang beragam isu ekonomi yang terhangat di Unpacking Indonesia.*
