
JAKARTA – Praktisi Hukum Hendarsam Marantoko menyebut Presiden Prabowo Subianto mendukung penuh instrumen hukum apabila efektif.
Hal ini dikatakan Hendarsam menanggapi maraknya pemberitaan soal RUU Perampasan Aset yang kembali bergulir.
Hendarsam khawatir dengan disahkannya RUU tersebut malah akan jadi abuse of power (penyalahgunaan kekuasaan) lembaga penegak hukum.
“Di Pasal 5 draf RUU tersebut tidak hanya menyebut soal korupsi saja, tapi seluruh tindak pidana. Seluruh tindak pidana bisa dikenai perampasan aset,” ujarnya di Unpacking Indonesia.
Menurutya, kondisi cukup ‘mengerikan’ dan harus dilihat secara jernih.
“Tapi sekali lagi, saya disclaimer, ini saya dukung. Apabila memang urgent dan diperlukan. Tapi harus ada perbaikan di RUU tersebut supaya tidak menjadi backfire (serangan balik) bagi masyarakat,” pungkas Hendarsam.*
asan as
