
JAKARTA – Guru Besar Hukum Tata Negara, Prof Juanda, menyebutkan ada enam syarat untuk memakzulkan seorang presiden atau wakil presiden.
Di antaranya, pelanggaran hukum, pengkhiatan terhadap negara, melakukan korupsi, tindak pidana berat, dan melakukan perbuatan tercela.
“Terakhir, yang dimakzulkan ini tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden atau wakil presiden,” papar Juanda di Unpacking Indonesia saat membahas soal wacana pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Tidak memenuhi syarat itu, kata Juanda, misalnya sakit. Sehingga yang bersangkutan tidak bisa menjalankan tugasnya dan bisa diusulkan untuk dimakzulkan.
“Sakit jiwa juga termasuk. Nanti bisa atas rekomendasi dokter bahwa yang bersangkutan tidak mampu lagi menjalankan tugas,” sambungnya.
Dari enam hal tersebut Juanda tidak melihat ada satupun yang masuk dalam kategori syarat pemakzulan terhadap wapres.*
