50 views 2 mins 0 comments

Permufakatan Jahat di Balik Chromebook

In Video
July 22, 2025

JAKARTA – Mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menyebut keterlibatan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dan tiga mantan stafsusnya menjadi kasus yang unik. 

Sebab, kata Yudi, pengadaan barang dan jasa sendiri tidak termasuk kewenangan menteri tapi penjabat pembuat komitmen, panitia pengadaan barang dan jasa, tim teknis dan panitia penerima barang dan jasa.

“Dari proyek pengadaan laptop yang hampir Rp 9,9 Triliun ini bukan semata muncul sendiri. Dari uji coba efisiensinya,1.000 laptop sudah tidak efektif,” ungkap Yudi di Unpacking Indonesia – Zulfan Lindan.

“Setiap proyek kementerian pasti ada asbabun nuzul-nya dulu. Dan proyek ini sudah tidak lolos uji kompetensi di 2018 dan 2019 karena laptop itu harus berbasis internet. Pastinya daerah 3T (tertinggal, terjauh dan terluar) tidak bisa memanfaatkannya,” sambungnya.

Menurut Yudi, kesepakatan jahat terjadi dari hasil tim teknis yang kemudian berubah, dari analisis kebiasaan guru yang menggunakan laptop berbasis Windows ke Chromebook yang akhirnya menjadi cikal bakal permasalahan korupsi besar ini.

Yudi mengatakan Kejaksaan Agung melihat kasus ini dari sisi permufakatan jahatnya yang menimbulkan perubahan spesifikasi laptop. 

Penggeledahan juga tidak dilakukan menyeluruh dan terfokus terhadap empat terduga itu saja (tiga orang stafsus dan satu orang menteri). 

“Dan saya rasa anggota yang berada di bawah kementerian tersebut sudah berbicara jujur,” sebut Yudi.

Ia berharap kasus ini dibuka selebar-lebarnya oleh Kejaksaan Agung karena tersangka belum ditetapkan. 

“Tentu dari sini artinya ada sosok intelektual (dader-nya) atau pejabat yang tinggi terlibat tentunya,” tegas Yudi.*