70 views 9 mins 0 comments

Sammy Simorangkir dan Lesti Kejora Jadi Saksi Uji UU Hak Cipta

In Hukum, Justisia
July 23, 2025

JAKARTA – Hendra Samuel Simorangkir atau yang dikenal Sammy Simorangkir bersama Lestiani atau akrab disapa Lesti Kejora menjadi Saksi yang dihadirkan Pemohon Perkara Nomor 28/PUU-XXIII/2025 mengenai pengujian materi Pasal 9 ayat (2), Pasal 9 ayat (3), Pasal 23 ayat (5), Pasal 81, Pasal 87 ayat (1), dan Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. 

Bahkan, keduanya sempat menyanyikan sepenggal lagu yang diciptakan sendiri di hadapan para hakim konstitusi sesaat setelah Saksi-Saksi menyampaikan keterangannya.

Ketua MK Suhartoyo melontarkan pertanyaan apakah Lesti memiliki lagu yang diciptakan sendiri. Lantas dia mengatakan agar Lesti menyanyikan lagu tersebut.

“Seperti apa lagunya coba biar kami dengar. Lagu lain jangan dinyanyikan karena sedang disengketakan kan. Kalau ciptaannya sendiri kan boleh. Coba satu bait saja,” ucap Suhartoyo seperti dilansir MKRI.

Tak lama, Lesti menyanyikan sebait lagu berjudul ‘Angin’ yang diciptakannya sendiri bersama dengan sang suami, Rizky Billar, yang dirilis 2024. Ketika tepuk tangan mulai terdengar di ruang persidangan, Suhartoyo langsung menyebut, “Jangan tepuk ya.”

Kemudian giliran Sammy diminta menyanyikan lagu ciptaannya saat menjadi vokalis di grup band Kerispatih. “Kalau Sammy yang ciptaannya sendiri ketika di Kerispatih kan ada lagu yang bagus itu, tapi yang ciptaan Sammy sendiri lho,” tutur Suhartoyo.

Sammy lalu menyanyikan sepenggal lagu berjudul “Bila Rasaku Ini Rasamu” yang dirilis 2008 silam. Suhartoyo mengatakan lagu tersebut merupakan salah satu lagu favorit dari Hakim Konstitusi Arief Hidayat.

Dalam keterangannya, Sammy mengatakan pernah dilarang secara lisan untuk menyanyikan lagu-lagu Kerispatih, kecuali jika bersedia membayar Rp5 juta per lagu. Larangan ini disampaikan pihak Kerispatih yang dia duga kuat dilakukan atas permintaan Badai, sebagai pencipta utama lagu-lagu tersebut.

“Saya turut membesarkan nama grup tersebut dan menjadi bagian penting dalam perjalanan berbagai lagu yang saat ini dikenal luas oleh masyarakat,” kata Sammy.

Dia melanjutkan situasi ini semakin rumit ketika Badai keluar dari Kerispatih. Setelah tidak lagi menjadi bagian dari grup, Badai justru melayangkan somasi kepada Kerispatih, dan secara terbuka melalui media sosial dan pemberitaan nasional menyatakan larangan terhadap Kerispatih dan juga Sammy secara pribadi untuk menyanyikan lagu-lagu ciptaannya.

Larangan dimaksud tidak hanya disampaikan secara informal, tetapi kemudian ditindaklanjuti melalui pertemuan langsung, di mana Badai menyodorkan draf perjanjian tertulis kepada Sammy dan kepada pihak Kerispatih. 

Inti dari perjanjian tersebut adalah apabila Sammy atau Kerispatih ingin menyanyikan lagu-lagu ciptaan Badai, maka masing-masing diwajibkan untuk membayar kontribusi sebesar 10 persen dari honorarium atau pendapatan off-air, yang diperoleh dari pertunjukan yang membawakan lagu-lagu tersebut.

Baca juga:
Batas Gramasi Kepemilikan Narkotika Sebagai Penyalah Guna Dalam SEMA Diuji

“Hal ini menunjukkan bahwa tafsir mengenai adanya kewenangan untuk melarang orang lain termasuk pihak yang turut membesarkan dan mempopulerkan lagu berasal dari Badai sendiri, bukan merupakan kesepakatan kolektif ataupun hasil mekanisme hukum yang pasti,” ucap Sammy.

Dia mengaku secara pribadi tidak pernah menyetujui ketentuan tersebut dan memilih untuk tidak menindaklanjutinya. Sebab, Sammy merasa menjadi bagian dari rekaman asli secara sah yang membuat lagu-lagu tersebut dikenal dan dicintai masyarakat.

Pernah Disomasi

Sementara itu, Lesti mengaku menerima surat somasi dari kuasa hukum Yonni Dores, pencipta lagu berjudul “Ranting” pada 1 Maret 2025. Hal itu disebabkan Lesti pernah membawakan lagu tersebut sekitar 2016-2018 atas permintaan pihak penyelenggara acara sebagai bagian dari daftar lagu yang disepakati. Namun, justru berujung ancaman pidana dan gugatan perdata karena ketentuan UU Hak Cipta yang multitafsir.

“Tidak berhenti sampai di situ, pada tanggal 18 Mei 2025, saya mendapatkan informasi bahwa Yonni Dores secara resmi telah membuat laporan polisi terhadap diri saya ke Polda Metro Jaya, dengan tuduhan melakukan pelanggaran hak cipta atas penggunaan lagu ciptaannya tanpa izin,” tutur Lesti.

“Hal ini menimbulkan perspektif negatif terhadap diri saya, karena dengan adanya laporan tersebut, saya seakan-akan telah melakukan pelanggaran terhadap Undang-undang Hak Cipta, sekaligus menunjukkan kegamangan norma hukum terhadap pelaku pertunjukan seperti saya,” sambungnya.

Lesti mengaku memang tidak pernah mengurus langsung perizinan atau pembayaran royalti atas lagu-lagu yang dibawakan. Sebagai penyanyi profesional, Lesti menyebut hanya menjalankan tugas untuk memberikan jasa tampil atau pertunjukan sesuai kesepakatan dengan pihak yang mengundangnya, tidak memiliki akses maupun kapasitas untuk mengetahui variabel-variabel komersial yang menjadi dasar perhitungan royalti, seperti jumlah penonton, harga tiket, atau skala dan kategori acara sebagaimana dipersyaratkan dalam sistem lisensi yang berlaku.