136 views 12 mins 0 comments

Kenapa Kita Harus Menolak RKUHAP Bermasalah?

In Analisis, Politika
August 11, 2025

Apa itu KUHAP?
UU No.8 Tahun 1981 tentang  Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau yang biasa di sebut dengan KUHAP adalah ketentuan yang mengatur prosedur penegakan hukum pidana yang dilakukan oleh negara melalui aparat hukum seperti Polisi, Jaksa, Hakim, Petugas Lapas/Sipir yang dijalankan dalam proses peradilan mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, pengadilan, hingga pemidanaan. Termasuk di dalamnya mengatur hak yang dimiliki oleh seorang tersangka, terdakwa dan terpidana serta bagaimana pemenuhannya untuk mendapatkan proses peradilan yang jujur dan adil.

Kenapa kita perlu KUHAP yang baik?

  1. KUHAP adalah aturan main penegakan hukum untuk aparat kepolisian,kejaksaan, termasuk hakim supaya tidak terjadi praktik sewenang-wenang maupun penyalahgunaan wewenang (abuse of power). Termasuk  mengatur jaminan perlindungan dan pemenuhan hak yang dimiliki oleh seorang tersangka, terdakwa dan terpidana termasuk saksi dan korban.  Ketentuan KUHAP di maksudkan agar penegakan hukum sampai pada tujuannya untuk menegakkan kebenaran dan keadilan serta melindungi HAM dan kepentingan umum. 
  2. Aturan KUHAP semestinya  dibuat dengan tujuan agar proses penegakan hukum dilakukan secara jujur dan adil dan melindungi hak asasi manusia tersangka/terdakwa/ terpidana termasuk menjamin perlindungan saksi dan pemenuhan hak korban.
  3. So, Kalo KUHAPnya justru membuka ruang praktik penyalahgunaan wewenang dan praktik peradilan sesat tentu akan membahayakan keselamatan Masyarakat dan tujuan penegakan hukum untuk mewujudkan keadilan, kepastian, kemanfaatan hukum akan gagal terwujud. 
  4. Oleh karenanya, harus ada aturan pembatasan yang jelas agar kewenangan aparat hukum bisa transparan dan dipertanggungjawabkan serta tidak disalahgunakan. Setuju gak?

Ada apa dengan KUHAP?
Aturan main penegakan hukum didalam KUHAP dianggap sudah usang karena gagal menjamin proses hukum yang jujur dan adil dan melindungi hak asasi manusia termasuk belum melindungi hak saksi dan korban. Akibatnya banyak terjadi kasus penyalagunaan kewenangan aparat maupun peradilan sesat. 

Problem lemahnya mekanisme pengawasan terhadap transparansi dan akuntabilitas kewenangan besar aparat dalam proses hukum menjadi masalah utama. Kita bisa cek kasus: Gwangje, Penyiksaan dan Salah tangkap Vina Cirebon, Kasus Gamma di Semarang, kasus Afif Maulana, Kasus Sambo, dan sebagainya.

  • KUHAP saat ini  banyak pengaturan-pengaturan yang tidak relevan dan belum  menjamin pemenuhan hak asasi manusia perlu diperkuat dengan perkembangan hukum nasional dan berbagai perjanjian internasional, Seperti : (Amandemen UUD 1945, UU 39/1999 tentang HAM, UU Kekuasaan Kehakiman, UU Peradilan Pidana Anak, UU Bantuan Hukum, UU Kejaksaan, UU Kepolisian, UU Mahkamah Agung, UU Advokat, UU Perlindungan Anak, UU TPPO, UU TPKS, dan UU Lainnya serta Putusan Mahkamah Konstitusi dan Ratifikasi Konvensi Internasional (ICCPR, CAT, CEDAW, UNCAC, Mandat Komite-komite, Mandat SDGs);
  • RKUHAP mestinya menjawab masalah tentang buruknya praktik penegakan hukum pidana di Indonesia yang termuat dalam berbagai rekomendasi dan Laporan berbagai Kementerian atau Lembaga: mandat sidang-sidang DPR, Komnas HAM, Ombudsman, Kompolnas, KY, Komjak, LPSK, NGO,  Akademisi;

Kenapa RKUHAP bermasalah dan harus ditolak?
Dari sisi proses penyusunan

  • Saat ini Pemerintah dan DPR sedang merevisi RKUHAP. Yang mengkhawatirkan Revisi dilakukan dengan draf yang tidak jelas asal usulnya, tertutup dan terburu-buru.
  • Draf Naskah Akademik dan RUU KUHAP muncul tiba-tiba dengan kualitas “pengaturan yang buruk” jika dibandingkan draf KUHAP Pemerintah terakhir di tahun 2012.
  • Proses penyusunan RKUHAP mengabaikan Hak Masyarakat untuk Berpartisipasi secara bermakna yang dijamin Konstitusi/Meaningfull participation (Hak Masyarakat untuk didengar, dipertimbangkan dan dijelaskan hasilnya).
  • Terdapat manipulasi partisipasi publik. Seolah diberikan kesempatan untuk menyampaikan pendapat dan didengar namun tidak dipertimbangkan dan diberikan penjelasan mengenai hasilnya. 
  • Bahkan ironisnya DIM terbaru DPR dan Pemerintah tidak dapat diakses public sampai dengan saat ini.

Substansi RKUHAP

  • Usulan Revisi KUHAP dominan disuarakan aparat hukum yang mestinya justru dikontrol kewenangannya. Revisi KUHAP alih-alih memperkuat mekanisme pengawasan justru menambah kewenangan aparat dan/atau mempertahankan aturan yang buruk. 
  • RKUHAP usulan DPR dan Pemerintah gagal menjawab masalah serius penegakan hukum dilapangan seperti praktik manipulasi bantuan hukum, salah tangkap, kriminalisasi, penyiksaan, penangkapan, penahanan penyitaan dan penggeledahan sewenang-wenang, penggunaan senjata yang berlebihan dan perlindungan saksi maupun korban dsb. ;
  • Buat apa revisi KUHAP jika tidak menjawab kebutuhan Masyarakat dan praktik penegakan hukum yang salah selama ini.