
JAKARTA – Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menjerat pengusaha tambang batu bara, Bebby Hussy, dan anaknya, Saskya Hussy, dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Penetapan status tersangka baru ini merupakan pengembangan dari kasus korupsi pertambangan yang sebelumnya telah menjerat keduanya.
Kepala Kejati Bengkulu, Victor Antonius Saragih Sidabutar, melalui Plh. Kepala Seksi Penerangan Hukum, Deni Agustian, mengumumkan penetapan ini pada Selasa (26/8).
“Penyidik Kejati Bengkulu telah menetapkan dua tersangka dalam kasus TPPU, mereka adalah Bebby Hussy dan Saskya Hussy,” kata Deni di Kota Bengkulu.
Kepala Seksi Penyidikan Pidsus, Danang Prasetyo, menjelaskan bahwa ayah dan anak tersebut diduga kuat telah menyamarkan atau menyembunyikan asal-usul uang hasil kejahatan korupsi. Uang haram tersebut dialirkan untuk membeli sejumlah aset mewah.
Baca juga:
Immanuel Ebenezer, Bayi dan Nasi Goreng
“Uang yang didapat secara tidak benar itu dibelikan mobil, rumah, hingga diberikan pada istrinya untuk membeli barang-barang. Ini juga berhubungan dengan upaya perintangan penyidikan untuk menghilangkan uang Rp71 miliar,” jelas Danang.
Sebelumnya, Kejati Bengkulu telah lebih dulu menetapkan dua kerabat Bebby Hussy, yaitu Awang dan Andy Putra, sebagai tersangka perintangan penyidikan. Keduanya diduga mencoba memindahkan dana sebesar Rp71 miliar dari rekening Bebby Hussy saat proses penyidikan kasus korupsi sedang berjalan.
Bebby dan Saskya Hussy merupakan bagian dari total 12 tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus korupsi utama. Kasus ini terkait dugaan produksi dan eksplorasi batu bara ilegal oleh PT Ratu Samban Mining dan PT Tunas Bara Jaya dengan cara merambah kawasan hutan.
Praktik ilegal tersebut diperkirakan telah menyebabkan kerugian negara mencapai lebih dari Rp500 miliar. Selain para petinggi perusahaan tambang, kasus ini juga menyeret pejabat dari PT Sucofindo dan oknum di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
