
JAKARTA – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kediaman mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, pada Selasa (26/8). Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menemukan sejumlah barang bukti, termasuk empat unit ponsel yang disembunyikan di atas plafon rumah.
“Hari ini tim melakukan penggeledahan di salah satu rumah di wilayah Pancoran, yaitu rumah saudara IEG,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Selasa. “Tim mengamankan sejumlah barang bukti elektronik, di antaranya empat unit handphone yang ditemukan di plafon.”
Selain ponsel, penyidik juga menyita satu unit mobil Toyota Alphard yang langsung dibawa ke Gedung KPK. Budi menegaskan, temuan ponsel di lokasi yang tidak wajar tersebut akan didalami lebih lanjut dalam proses pemeriksaan terhadap Immanuel Ebenezer.
Baca juga:
DPR Sebut OTT Ebenezer ‘Gol Bunuh Diri’
“Nanti kami akan tanyakan tentunya, apakah memang sengaja disembunyikan atau memang (kebiasaan) menaruh handphone-nya di plafon,” ujar Budi.
Dalam perkara ini, KPK menduga Immanuel Ebenezer telah menerima aliran dana sebesar Rp3 miliar pada Desember 2024 serta satu unit motor gede merek Ducati. Praktik pemerasan ini diduga telah berlangsung sejak 2019 dan melibatkan 10 tersangka lainnya.
KPK menyebut otak dari skema ini adalah Irvian Bobby Mahendro (IBM), Koordinator Bidang Kelembagaan K3, yang diduga telah meraup Rp69 miliar. Modusnya adalah dengan memaksa perusahaan membayar Rp6 juta untuk sertifikasi K3 yang biaya resminya hanya Rp275 ribu.
Saat ini, Immanuel Ebenezer dan 10 tersangka lainnya telah ditahan di Rutan Cabang KPK untuk 20 hari pertama. Mereka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
