
JAKARTA – Penasihat Ahli Kapolri, Irjen Pol (Purn) Arianto, menyatakan bahwa penetapan status tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu yang dituduhkan kepada Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) kemungkinan akan dilakukan secara serempak terhadap 12 terlapor.
Menurutnya, proses ini akan berjalan setelah tahap pemeriksaan saksi ahli dari berbagai bidang tuntas, yang diperkirakan akan memakan waktu cukup lama karena kompleksitas dan banyaknya barang bukti digital yang harus dianalisis.
Arianto menegaskan bahwa bagi penyidik, isu utama mengenai keaslian ijazah Jokowi sudah dianggap selesai dan terbukti otentik. Kekuatan bukti ini bersandar pada hasil penyelidikan Bareskrim.
Sebelumnya serta pernyataan dan verifikasi formal yang dikeluarkan oleh pihak Universitas Gadjah Mada (UGM) sebagai institusi penerbit ijazah. Oleh karena itu, fokus penyidikan saat ini telah beralih sepenuhnya untuk membuktikan unsur pidana lain yang dilakukan para terlapor.
Fokus utama penyidik saat ini adalah mendalami dugaan tindak pidana pencemaran nama baik, fitnah, dan ujaran kebencian yang menimbulkan perpecahan.
Arianto menjelaskan, ratusan barang bukti berupa potongan video dan jejak digital tengah dianalisis satu per satu untuk dipetakan kepada masing-masing terlapor. Proses ini bertujuan untuk menentukan pasal apa saja yang dilanggar oleh setiap individu berdasarkan perannya dalam menyebarkan tuduhan tersebut.
