
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita uang tunai senilai 1,6 juta dolar Amerika Serikat (sekitar Rp26,2 miliar) dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama periode 2023–2024. Penyitaan ini merupakan bagian dari upaya penelusuran aliran dana haram dalam kasus tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi penyitaan tersebut kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Selasa (2/9). Selain uang tunai, tim penyidik juga menyita aset lain dari pihak-pihak terkait.
“Sampai dengan saat ini, tim penyidik telah melakukan penyitaan kepada beberapa pihak terkait, yakni sejumlah uang dengan total 1,6 juta dolar AS, empat unit kendaraan roda empat, serta lima bidang tanah dan bangunan,” ujar Budi.
Budi menegaskan, penyitaan aset ini merupakan langkah awal untuk mengoptimalkan pemulihan keuangan negara (asset recovery), mengingat kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai nilai yang sangat besar. “Penyidik masih akan terus mendalami aliran uang terkait praktik jual beli kuota tambahan haji tahun 2023–2024 tersebut,” tambahnya.
Baca juga:
Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024, KPK Panggil Dirjen Kemenag
Kasus ini mulai dinaikkan ke tahap penyidikan oleh KPK pada 9 Agustus 2025, setelah sebelumnya meminta keterangan dari mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Dua hari berselang, KPK mengumumkan taksiran awal kerugian negara yang mencapai lebih dari Rp1 triliun dan secara resmi mencegah Yaqut bersama dua orang lainnya bepergian ke luar negeri.
Penyidikan KPK ini berjalan paralel dengan temuan Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI, yang sebelumnya menyoroti kejanggalan dalam pembagian 20.000 kuota haji tambahan dari Pemerintah Arab Saudi pada tahun 2024. Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tersebut 50:50, yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Pembagian tersebut dinilai melanggar Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Undang-undang tersebut mengamanatkan bahwa alokasi untuk kuota haji khusus adalah sebesar delapan persen, sementara sisa 92 persennya diperuntukkan bagi kuota haji reguler.
