
JAKARTA – Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) di DPR RI secara resmi meminta penghentian pembayaran gaji, tunjangan, dan fasilitas lainnya bagi dua anggotanya, Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) dan Surya Utama (Uya Kuya). Langkah ini merupakan tindak lanjut atas keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PAN yang menonaktifkan keduanya sebagai anggota dewan sejak Senin, 1 September 2025.
Ketua Fraksi PAN, Putri Zulkifli Hasan, menyatakan surat permohonan tersebut telah dilayangkan ke Sekretariat Jenderal DPR RI dan Kementerian Keuangan. Ia menegaskan, langkah ini adalah bukti komitmen fraksinya dalam menjaga integritas dan akuntabilitas.
“Ini merupakan bentuk tanggung jawab Fraksi PAN dalam menjaga akuntabilitas dan kepercayaan publik,” kata Putri di Jakarta, Rabu (3/9/2025).
Baca juga:
Disorot PBB atas Kematian Demonstran, Pemerintah Janji Usut Aparat Pelanggar HAM
Langkah tegas ini berawal dari keputusan DPP PAN yang diumumkan pada Minggu (31/8) untuk menonaktifkan Eko Patrio dan Uya Kuya dari tugas mereka di parlemen. Sekretaris Jenderal PAN, Viva Yoga Mauladi, menyatakan bahwa keputusan tersebut diambil untuk menjaga kehormatan, disiplin, dan integritas wakil rakyat dari PAN. Namun, partai belum merinci pelanggaran spesifik yang mendasari penonaktifan tersebut.
Putri Zulkifli Hasan menambahkan bahwa penghentian gaji dan fasilitas ini bersifat sementara dan hanya akan berlaku selama masa penonaktifan.
“Langkah ini adalah bagian dari upaya menjaga marwah DPR RI sekaligus memastikan penggunaan anggaran negara berjalan sesuai aturan,” pungkasnya.
