22 views 2 mins 0 comments

Polri Tetapkan 7 Tersangka Provokasi Demo Ricuh

In Hukum
September 04, 2025

JAKARTA – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri bersama Polda Metro Jaya telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan provokasi dan penghasutan untuk melakukan kericuhan selama gelombang unjuk rasa pada akhir Agustus lalu. Para tersangka diduga menggunakan media sosial untuk menyebarkan hoaks dan menggerakkan massa untuk melakukan tindak pidana.

Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji, dalam konferensi pers pada Rabu (3/9/2025), menyatakan bahwa tindakan hukum ini diambil setelah tim patroli siber gabungan memblokir 592 akun dan konten provokatif.

“Ini adalah contoh akun-akun provokatif yang menghasut dan mengajak masyarakat melalui media sosial untuk kegiatan-kegiatan yang bisa dikenakan tindak pidana,” ujar Brigjen Himawan di Bareskrim Polri.

Berdasarkan lima laporan polisi yang berbeda, tim gabungan menangkap dan menetapkan tujuh tersangka dengan modus operandi yang beragam. Di antaranya adalah dua tersangka pemilik akun Instagram @bekasi_menggugat dan Aliansi Mahasiswa Penggugat, yang diduga memanipulasi pernyataan Presiden Partai Buruh Said Iqbal untuk mengajak pelajar ikut dalam aksi buruh.

Baca juga:
Ajak Bakar Mabes Polri, Wanita Inisial LFK Dijerat Pasal Berlapis

Tersangka lain, LFK (26), pemilik akun Instagram @Larasfaizati, ditangkap karena mengunggah video yang menghasut massa untuk melakukan pembakaran terhadap Gedung Mabes Polri. Sementara tersangka CS (30), melalui akun TikTok @Cecepmunich, ditangkap karena memprovokasi massa untuk berdemo di objek vital nasional, Bandara Soekarno-Hatta.

Selain menyasar institusi, provokasi juga ditujukan kepada individu. Tersangka IS (39), pemilik akun TikTok @hs02775, ditangkap karena mengajak massa untuk menjarah kediaman sejumlah tokoh publik dan politisi, termasuk Ahmad Sahroni, Eko Patrio, Uya Kuya, dan Puan Maharani.

Polisi juga menangani sepasang suami istri, SB (35) dan G (20), yang menggunakan akun Facebook untuk menghasut massa agar menggeruduk rumah Ahmad Sahroni dan Polres Jakarta Utara. Tersangka SB diketahui merupakan admin dari grup WhatsApp provokatif yang digunakan untuk mengorganisir massa.

Saat ini, enam dari tujuh tersangka telah ditahan di Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa ponsel dan bukti digital dari akun-akun media sosial yang digunakan untuk menyebarkan hasutan.