
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 15 unit mobil milik mantan anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi NasDem, Satori. Penyitaan aset ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi, gratifikasi, dan pencucian uang terkait penyaluran dana bantuan sosial dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa belasan mobil tersebut disita dari beberapa lokasi di Cirebon, Jawa Barat, pada Selasa (2/9) dan Rabu (3/9).
“Penyidik telah melakukan penyitaan terhadap 15 kendaraan roda empat berbagai jenis milik saudara S (Satori). Penyitaan ini merupakan upaya untuk memperkuat bukti sekaligus langkah awal optimalisasi pemulihan aset,” ujar Budi Prasetyo, Kamis (4/9/2025).
Adapun 15 mobil yang disita terdiri dari berbagai merek, di antaranya tiga unit Fortuner, dua unit Pajero, satu unit Alphard, dan beberapa unit Innova, Camry, serta mobil lainnya.
Baca juga:
Kisah Tiga Warna Perlawanan Rakyat
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Satori bersama dengan rekannya di Komisi XI periode 2019-2024, Heri Gunawan dari Fraksi Gerindra, sebagai tersangka sejak awal Agustus 2025.
Menurut konstruksi perkara yang dijelaskan KPK, para tersangka diduga telah menyalahgunakan wewenang mereka di Komisi XI DPR. Mereka disinyalir mengatur alokasi dana bantuan sosial dari BI dan OJK agar disalurkan ke yayasan-yayasan yang terafiliasi dengan mereka.
KPK menduga Heri Gunawan (HG) menerima total Rp 15,86 miliar, sementara Satori (ST) menerima Rp 12,52 miliar dari skema ini. Dana tersebut kemudian diduga dialirkan ke rekening pribadi atau staf untuk dibelanjakan berbagai aset, termasuk kendaraan, dan untuk kepentingan pribadi lainnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (gratifikasi) serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
