
JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI secara resmi menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019-2024, Nadiem Makarim, sebagai tersangka. Ia terjerat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook untuk sekolah pada periode 2019–2022.
Penetapan status tersangka ini diumumkan langsung oleh Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Nurcahyo Jungkung Madyo, dalam konferensi pers di Jakarta.
“Penyidik pada hari ini kembali menetapkan satu orang tersangka dengan inisial NAM selaku Mendikbudristek periode 2019-2024,” ujar Nurcahyo di Gedung Pidsus Kejagung, Kamis (4/9/2025).
Menurut penyidik, salah satu dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Nadiem adalah memberi arahan untuk melakukan pengadaan laptop berbasis ChromeOS dari Google pada rapat daring tanggal 6 Mei 2020. Arahan tersebut diduga diberikan sebelum adanya kajian resmi dari kementerian yang baru terbit pada Juni 2020.
Baca juga:
Permufakatan Jahat di Balik Chromebook
Penyidik juga tengah mendalami potensi adanya konflik kepentingan. Salah satu fokus utama adalah menelusuri kaitan antara investasi yang diberikan Google kepada PT GoTo Gojek Tokopedia pada tahun 2020 dengan keputusan Kemendikbudristek untuk memilih produk Chromebook, yang notabene merupakan produk dari Google. Sebagaimana diketahui, Gojek adalah perusahaan rintisan yang didirikan oleh Nadiem.
Nadiem menjadi tersangka kelima dalam kasus ini. Sebelumnya, pada 15 Juli 2025, Kejagung telah menetapkan empat orang tersangka lainnya. Mereka adalah mantan Staf Khusus Nadiem, Jurist Tan; konsultan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief; serta dua direktur di lingkungan kementerian, Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah.
Penyelidikan juga mengungkap bahwa Nadiem diduga telah membentuk grup WhatsApp bernama “Mas Menteri Core Team” pada Agustus 2019, atau tiga bulan sebelum ia dilantik sebagai menteri, untuk membahas program digitalisasi pendidikan.
