38 views 2 mins 0 comments

DPR Buka Peluang Bahas RUU Perampasan Aset Secara Paralel

In Hukum, Politik
September 10, 2025

JAKARTA – Wacana pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset bersamaan dengan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menguat di DPR RI. Komisi III DPR menyatakan kesiapannya untuk membahas kedua RUU krusial tersebut secara paralel pada tahun 2025.

Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil, menyambut baik usulan Badan Legislasi (Baleg) untuk memasukkan RUU Perampasan Aset ke dalam daftar prioritas 2025. Menurutnya, secara teknis, pembahasan dapat dilakukan secara bersamaan atau dengan menentukan skala prioritas penyelesaian.

“Itu teknis. Bisa paralel atau apa yang didahulukan, mana yang perlu diselesaikan,” kata Nasir di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (10/9).

Nasir menegaskan, yang terpenting saat ini adalah mengelola dan menjaga kemauan politik yang sudah ada untuk menindaklanjuti RUU Perampasan Aset. Ia juga menyebut pembahasan di tingkat Panitia Kerja (Panja) nantinya akan fokus menyelaraskan RUU tersebut dengan visi yang diharapkan oleh Presiden Prabowo Subianto.

Baca juga:
Mahasiswa Geruduk DPR, Tuntut Pengesahan RUU Perampasan Aset

“Yang penting kemauan yang ada itu dikelola dan dijaga, sehingga harapan Presiden Prabowo bisa ditindaklanjuti oleh pembentuk UU, dalam hal ini DPR,” ujarnya.

Sebelumnya, pada Selasa (9/9), Baleg DPR RI secara resmi mengusulkan agar RUU Perampasan Aset masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. Ketua Baleg, Bob Hasan, mengungkapkan bahwa RUU ini akan menjadi usul inisiatif DPR, sebuah perubahan dari status sebelumnya yang merupakan usulan pemerintah.

“Jadi perampasan aset tidak ada lagi perdebatan di pemerintah atau apa, tapi di DPR. Dan itu masuk ke 2025,” kata Bob Hasan.

Langkah ini membuka babak baru bagi RUU Perampasan Aset yang telah lama dinantikan publik sebagai instrumen penting dalam pemberantasan korupsi dan kejahatan ekonomi. Sementara itu, Komisi III DPR sendiri saat ini masih dalam proses merampungkan pembahasan RUU KUHAP.