30 views 52 secs 0 comments

DPR: Pemanfaatan AI Perlu Diatur Tegas dalam RUU Sisdiknas

In Nasional, Politik
September 11, 2025

JAKARTA – Anggota Komisi X DPR RI, Ratih Megasari, mendorong agar Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) secara spesifik mengatur batasan pemanfaatan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) dalam dunia pendidikan. Menurutnya, regulasi yang jelas diperlukan untuk memastikan teknologi AI digunakan secara bijak dan tidak kontraproduktif.

“Kalau bicara AI spesifik, dia seperti pisau bermata dua. Di satu sisi membantu, di satu sisi juga destruktif,” kata Ratih di Jakarta, Kamis (11/9/2025). Ia menyoroti perlunya batasan konkret agar pemanfaatan AI tidak menggerus esensi dari proses belajar-mengajar.

Legislator dari Fraksi NasDem ini mencontohkan fenomena yang sudah lazim di kalangan pelajar dan mahasiswa, di mana banyak yang sangat bergantung pada AI untuk mengerjakan tugas seperti esai dan makalah. Menurutnya, kondisi ini memerlukan aturan main yang jelas.

Baca juga:
Geser Elon Musk, Larry Ellison Jadi Orang Terkaya di Dunia

“Khususnya anak kuliah, sudah sangat bergantung sekali. Mereka bikin esai dan lain sebagainya pakai AI. Boleh kita menggunakan AI, tapi ya itu sebatas mana agar ini konkret dimasukkan ke dalam RUU Sisdiknas,” tegasnya.

Politisi dari daerah pemilihan Sulawesi Barat ini berharap RUU Sisdiknas dapat menjadi payung hukum yang adaptif dan mampu menjawab tantangan zaman. Ia menekankan bahwa RUU ini tidak boleh hanya bersifat normatif, tetapi harus benar-benar responsif terhadap perkembangan teknologi tanpa mengabaikan tujuan utama pendidikan nasional.

“RUU ini harus bisa menjawab semua permasalahan, betul-betul bisa responsif terhadap perubahan zaman,” pungkas Ratih.