
JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto telah mengganti enam posisi penting, termasuk empat menteri, satu reposisi menteri, dan penambahan satu kementerian baru, yaitu Kementerian Haji. Beberapa pergantian yang paling menarik perhatian publik adalah digantinya Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, yang sebelumnya santer dikabarkan akan mengundurkan diri.
Selain itu, pergantian Menteri Koperasi Budi Ari Setiadi oleh Feri Juliantono dari Partai Gerindra juga menjadi topik hangat, mengingat isu-isu yang telah lama beredar seputar posisi Budi Ari. Tak kalah pentingnya adalah pergantian Menko Polhukam Budi Gunawan oleh Syafri Syamsudin, yang saat ini masih menjabat sebagai Menteri Pertahanan.
Pergantian ini memunculkan pertanyaan mengenai keterkaitannya dengan insiden anarkis yang terjadi pada akhir Agustus, menunjukkan betapa kompleksnya pertimbangan politik di balik setiap keputusan dalam perombakan kabinet ini.
Baca juga:
Di Balik Pertemuan Maraton 14 Jam, Ungkap Visi Presiden Prabowo.
Upaya pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Upaya ini dimotori oleh beberapa kelompok, termasuk Forum Purnawirawan TNI dan Sekretariat Bersama yang dipimpin oleh Refli Harun. Alasan utama di balik gerakan ini adalah pandangan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90 Tahun 2023, yang menjadi landasan hukum pencalonan Gibran, dianggap inkonstitusional.
Putusan ini memang kontroversial karena membuka jalan bagi Gibran untuk maju sebagai calon wakil presiden. Budhius M. Piliang sebagai Host Ruang Konsensus menjelasan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta telah menyatakan bahwa pemecatan Anwar Usman terkait Putusan MK 90 melanggar prosedur dan etik, serta magmalike harkat dan martabatnya
Ia juga berpendapat ditekankan bahwa pencalonan Prabowo-Gibran merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan, sehingga upaya pemakzulan ini dianggap lebih sebagai manuver politik dari pihak-pihak yang belum menerima hasil Pilpres 2024.*
