
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan sinyal kuat bahwa pucuk pimpinan di Kementerian Agama, yakni setingkat menteri, diduga menjadi penerima akhir aliran dana dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024.
Isyarat ini disampaikan melalui analogi hierarki oleh Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.
“Pucuk ini kalau di direktorat, ya ujungnya kan direktur. Kalau di kedeputian, ujungnya ya deputi. Kalau di kementerian, ujungnya ya menteri,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (10/9).
Meskipun tidak menyebut nama secara lugas, pernyataan Asep secara implisit menunjuk pada posisi tertinggi di kementerian terkait periode perkara tersebut, yakni Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Baca juga:
Kasus Kuota Haji, KPK Sita Uang Tunai 1,6 Juta Dolar AS
Menurut KPK, modus korupsi ini melibatkan jual beli kuota haji oleh agensi perjalanan yang dilakukan secara tidak langsung. “Secara berjenjang ya, melalui orangnya, ada yang melalui kerabat si oknum pejabat tersebut, kemudian juga ada melalui staf ahlinya,” jelas Asep pada hari sebelumnya, Selasa (9/9).
Penyidikan kasus ini telah resmi diumumkan KPK pada 9 Agustus 2025, hanya dua hari setelah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas dimintai keterangan dalam tahap penyelidikan.
Sejauh ini, KPK telah mengambil langkah-langkah signifikan, termasuk:
- Mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, salah satunya Yaqut Cholil Qoumas, sejak 11 Agustus 2025.
- Menghitung kerugian keuangan negara yang ditaksir mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Dugaan penyelewengan ini juga menjadi sorotan Pansus Angket Haji DPR RI. Temuan utama pansus adalah pembagian 20.000 kuota tambahan dari Pemerintah Arab Saudi yang dibagi rata 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Kebijakan tersebut dinilai melanggar Pasal 64 UU Nomor 8 Tahun 2019, yang seharusnya menetapkan porsi kuota haji khusus hanya 8 persen, sementara 92 persen sisanya diperuntukkan bagi haji reguler.
