23 views 2 mins 0 comments

Jusuf Kalla Desak DPR Perpanjang Dana Otsus Aceh

In Daerah, Ekonomi
September 11, 2025

JAKARTA – Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk memperpanjang alokasi dana Otonomi Khusus (Otsus) bagi Provinsi Aceh. Menurutnya, langkah ini krusial untuk mengatasi ketertinggalan ekonomi Aceh dibandingkan provinsi lain di Sumatera.

Permintaan tersebut disampaikan JK, yang merupakan salah satu arsitek utama perdamaian Aceh, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI terkait Revisi UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (11/9/2025).

“Karena ekonomi Aceh termasuk yang tertinggal dibanding Sumatera, maka wajar jika dana otsus itu dapat ditambah, katakan 5 tahun atau berapa tahun lagi, supaya betul-betul terjamin kehidupan rakyat Aceh setara dengan tempat lain,” ujar JK.

Baca juga:
Panen Lobster di Batam, KKP Jadikan Momentum Ekonomi Biru

JK mengingatkan bahwa dana Otsus, yang selama 20 tahun telah mencapai hampir Rp 100 triliun, merupakan amanat fundamental dari nota kesepahaman (MoU) Helsinki. Ia menggarisbawahi bahwa perpanjangan dana ini bukan usulan baru, melainkan upaya untuk menjaga konsistensi semangat perdamaian dan pembangunan yang tertuang dalam UU Pemerintahan Aceh.

“Prinsip-prinsip pokok dalam MoU ini juga sudah tercantum dalam undang-undang ini. Karena itu, kami tidak membuat usulan baru, justru kami ingin mendengar usulan apa untuk merevisi UU selama itu tertera dalam MoU,” tegasnya.

RDPU yang dipimpin Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan ini merupakan bagian dari proses pembahasan revisi UU Pemerintahan Aceh. Rapat turut dihadiri Ketua Delegasi RI dalam perundingan Helsinki, Hamid Awaluddin, dan membahas berbagai isu strategis mulai dari pengelolaan sumber daya alam hingga keberadaan partai politik lokal.

Sebelumnya, Wakil Ketua Baleg Ahmad Doli Kurnia telah menekankan urgensi pembahasan RUU ini. Ia mengingatkan bahwa dana Otsus Aceh akan berakhir pada 2027, sehingga revisi undang-undang perlu dipercepat untuk memastikan keberlanjutan pembangunan di Serambi Mekkah.

“Memang dana otsus Aceh itu selesainya tahun 2027. Jadi kalau misalnya kita tidak bahas dari sekarang, ya nanti otomatis dana otsus itu akan hilang,” kata Doli beberapa waktu lalu.