
BRASILIA – Mantan Presiden Brazil Jair Bolsonaro dilarang mencalonkan diri dalam pemilu selama delapan tahun setelah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Pemilihan Umum Tinggi Brazil terkait rencana kudeta. Di kasus terpisah, Mahkamah Agung Federal Brazil menjatuhkan vonis penjara 27 tahun 3 bulan atas perannya dalam kasus tersebut.
Putusan bersejarah ini juga menjatuhkan hukuman bagi tujuh rekan dekat Bolsonaro lainnya. Hukuman terlama, yaitu 26 tahun penjara, diberikan kepada mantan Menteri Pertahanan dan calon wakil presiden tahun 2022, Walter Braga Netto. Sementara itu, Mantan Panglima Angkatan Laut Almir Garnier dan mantan Menteri Kehakiman Anderson Torres masing-masing divonis 24 tahun penjara.
Mantan ajudan Bolsonaro, Mauro Cid, menjadi satu-satunya terdakwa yang membuat kesepakatan pembelaan. Ia divonis dua tahun dengan kebebasan terbatas dan berpotensi lolos dari hukuman penjara.
Menurut laporan portal berita UOL, tim pengacara Bolsonaro telah mengumumkan rencana untuk mengajukan banding atas putusan tersebut, termasuk ke ranah internasional.
Baca juga:
Prancis Bergejolak: Demo Besar Lumpuhkan Transportasi
Kronologi Upaya Kudeta dan Kekalahan di Pilpres
Masa jabatan Bolsonaro sebagai presiden berakhir pada Januari 2023 setelah ia kalah dari Luiz Inacio Lula da Silva pada pemilihan presiden 2022. Sepekan setelah pelantikan Lula, ribuan pendukung Bolsonaro melakukan aksi anarkis dengan menerobos gedung Kongres, Mahkamah Agung, dan Istana Kepresidenan pada 8 Januari 2023. Sekitar 2.000 orang ditangkap dalam insiden tersebut.
Pada November 2024, Kepolisian Federal Brazil secara resmi mendakwa Bolsonaro dan sejumlah mantan pejabat pemerintah atas tuduhan berupaya menggulingkan demokrasi dengan merancang kudeta.
