28 views 57 secs 0 comments

Satgas Ambil Alih 321 Hektare Lahan Tambang Ilegal

In Hukum, Nasional
September 12, 2025

JAKARTA – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengambil alih kembali lahan seluas 321,07 hektare dari dua perusahaan yang melakukan aktivitas tambang ilegal di dalam kawasan hutan. Penindakan ini merupakan langkah awal dari operasi besar-besaran yang diamanatkan Presiden Prabowo Subianto untuk menyelamatkan kekayaan negara.

Ketua Pelaksana Satgas PKH yang juga menjabat Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, merinci bahwa pengambilalihan tersebut dilakukan terhadap PT Weda Bay Nickel di Maluku Utara dan PT Tonia Mitra Sejahtera di Sulawesi Tenggara.

“Kemarin, tanggal 11 September 2025, kami telah memverifikasi dan mengambil alih 148,25 hektare dari PT Weda Bay Nickel di Halmahera,” ujar Febrie di Jakarta, Jumat (12/9). “Ditambah 172,82 hektare dari PT Tonia Mitra Sejahtera di Bombana.”

Febrie menegaskan, operasi ini adalah bagian dari upaya menertibkan total 4,26 juta hektare lahan tambang ilegal yang telah teridentifikasi tidak memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

Baca juga:
Tujuh Pekerja Terjebak di Tambang Bawah Tanah Freeport

“Proses identifikasi, verifikasi, dan penertiban terus berjalan. Diharapkan pada tahap pertama ini, verifikasi terhadap 51 perusahaan dapat diselesaikan,” tambahnya.

Langkah tegas Satgas PKH ini merupakan implementasi langsung dari pidato kenegaraan Presiden Prabowo Subianto pada 15 Agustus 2025. Saat itu, Presiden bertekad menyelamatkan potensi kekayaan negara senilai Rp300 triliun dari 1.063 titik tambang ilegal yang terdeteksi di seluruh Indonesia.

“Kita akan tertibkan tambang-tambang yang melanggar aturan,” kata Presiden dalam pidatonya di Sidang Tahunan MPR RI.

Selanjutnya, lahan-lahan yang telah diambil alih oleh negara akan dikelola sementara oleh BUMN pertambangan, MIND ID, melalui penugasan dari Kementerian BUMN.