23 views 2 mins 0 comments

Tunjangan DPRD Kaltim Naik Jadi Rp 52,2 Miliar

In Daerah
September 15, 2025

SAMARINDA – Anggaran gaji dan tunjangan untuk 55 pimpinan dan anggota DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) pada tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp 52,2 miliar. Angka ini mengalami kenaikan sekitar Rp 2 miliar dari realisasi tahun sebelumnya dan kini menuai sorotan publik.

Saat dimintai konfirmasi mengenai kenaikan tersebut, Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, memberikan respons defensif dan menganggap pertanyaan soal tunjangan tidak etis.

“Enggak etis lah nanya tunjangan. Saya takut salah ngomong, nanti salah ngomong lagi, diputar-putar lagi,” ujar Hasanuddin saat ditemui di Samarinda, Senin (15/9/2025).

Meski demikian, ia menjelaskan bahwa besaran tunjangan tidak ditentukan sendiri oleh DPRD. Menurutnya, alokasi tersebut dihitung berdasarkan hasil survei dan appraisal oleh pemerintah pusat, serta disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.

Baca juga:
DPR Dukung Penggabungan Tiga Subholding Pertamina

“Keputusan ada di Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan. Mungkin akan berbeda DPRD Provinsi Kaltim dengan Sulawesi Barat misalnya, karena APBD-nya berbeda,” tegasnya.

Berdasarkan data yang tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim Nomor 19 Tahun 2025, alokasi Rp 52,2 miliar tersebut terbagi ke dalam sejumlah pos utama, di antaranya:

  • Tunjangan Kesejahteraan: Rp 18,69 miliar
  • Tunjangan Komunikasi Intensif: Rp 13,86 miliar
  • Tunjangan Transportasi: Rp 10,22 miliar
  • Tunjangan Reses: Rp 3,46 miliar

Dengan total 55 anggota, alokasi ini berarti setiap anggota dewan rata-rata menerima sekitar Rp 949 juta per tahun atau Rp 79 juta per bulan.

Di sisi lain, Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim, Sri Wahyuni, yang menandatangani Pergub tersebut, mengaku akan menelusuri kembali proses penetapan anggaran itu.

“Saya cek dulu ya prosesnya. Sementara memang belum ada perubahan dari 2024 ke 2025. Nanti saya cek kembali,” kata Sri Wahyuni singkat saat dihubungi terpisah.