
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor biro perjalanan haji dan umrah Maktour serta kediaman pemiliknya, Fuad Hasan Masyhur. Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota haji tahun 2024 di Kementerian Agama.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi penggeledahan tersebut pada Senin (15/9/2025). “KPK betul melakukan penggeledahan di beberapa titik lokasi, termasuk di kantor Maktour dan kediaman Saudara Fuad. Tujuannya untuk mencari petunjuk yang dibutuhkan penyidik,” kata Budi di Gedung Merah Putih, Jakarta.
Saat ditanya apakah menantu Fuad, yakni mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo, turut menyaksikan proses tersebut, Budi tidak memberikan jawaban pasti. Ia hanya menjelaskan bahwa prosedur standar mengharuskan adanya saksi dari pihak pemilik rumah atau keluarga. “Nanti kami cek ya terkait detail informasi itu,” ucapnya.
Baca juga:
Bahlil: Peka, Temui Rakyat, dan Sesuaikan Penampilan
Kasus ini bermula dari temuan KPK terkait penyimpangan dalam pembagian 20.000 kuota haji tambahan yang diberikan oleh pemerintah Arab Saudi. Menurut KPK, kuota tersebut dibagi rata 50:50 antara haji reguler dan haji khusus (masing-masing 10.000).
Padahal, berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, pembagian kuota seharusnya mengikuti rasio 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. “Seharusnya 18.400 untuk reguler dan 1.600 untuk khusus. Ini menjadi 50:50, itu menyalahi aturan yang ada,” jelas Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, beberapa waktu lalu.
Dalam rangka penyidikan, KPK telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri. Mereka adalah Fuad Hasan Masyhur, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, dan mantan staf khusus Menag, Ishfah Abidal Aziz.
