
JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, secara tegas melarang ojek online (ojol), taksi, dan kendaraan pribadi untuk berhenti menaikkan atau menurunkan penumpang di area pelican crossing baru Stasiun Cikini, Jakarta Pusat. Larangan ini bertujuan untuk mencegah kemacetan di salah satu titik tersibuk ibu kota tersebut.
Instruksi ini disampaikan langsung oleh Pramono saat meninjau uji coba fasilitas penyeberangan tersebut pada Senin (15/9/2025).
“Yang paling utama, tidak boleh ada taksi, ojol, atau apapun berhenti di pelican crossing. Kalau itu terjadi, pasti kemacetan akan terjadi,” tegas Pramono di lokasi.
Pengoperasian pelican crossing ini merupakan respons cepat Pemprov DKI Jakarta atas keluhan masyarakat. Sebelumnya, para pengguna KRL terpaksa memanjat pagar pembatas di sisi timur stasiun karena akses resmi yang tersedia mengharuskan mereka memutar cukup jauh. Pagar tersebut akhirnya dibuka pada Minggu (14/9/2025), diikuti dengan aktivasi fasilitas penyeberangan.
Baca juga:
Atasi Macet Parah di TB Simatupang, Pemkot Jaksel Kaji Alih Fungsi Trotoar
Dalam uji coba, durasi lampu hijau bagi pejalan kaki untuk menyeberang ditetapkan hanya 10 detik. Menurut Pramono, waktu singkat ini merupakan hasil simulasi yang paling ideal untuk melancarkan arus lalu lintas. “Sudah disimulasi, 10 detik paling baik supaya tidak mengganggu kemacetan,” jelasnya.
Sebagai solusi jangka panjang, Pemprov DKI juga merencanakan pembangunan Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) yang akan terhubung langsung dengan lantai 2 Stasiun Cikini dalam dua tahun mendatang. Untuk sementara waktu, petugas Satpol PP dan Dinas Perhubungan akan disiagakan di lokasi untuk membantu warga menyeberang dan memastikan tidak ada kendaraan yang berhenti sembarangan. Fasilitas pelican crossing ini akan beroperasi setiap hari mulai pukul 05.00 hingga 00.00 WIB, menyesuaikan jadwal layanan KRL.
