
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya modus dugaan pemerasan oleh oknum di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) terkait kuota haji khusus. Oknum tersebut disebut meminta “uang percepatan” antara 2.400 hingga 7.000 dolar AS per jemaah kepada Ustaz Khalid Basalamah agar bisa berangkat haji pada tahun yang sama tanpa antre.
Fakta ini dibeberkan oleh Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (18/9/2025).
Menurut Asep, KPK mengklasifikasikan kasus ini sebagai pemerasan, bukan suap. Hal ini karena inisiatif dan permintaan uang datang dari pihak oknum Kemenag, yang memaksa Khalid dan jemaahnya untuk membayar jika ingin berangkat.
“Oknum dari Kemenag ini menyampaikan, ‘Ya, ini juga berangkat di tahun ini, tapi harus ada uang percepatan.’ Itu sudah memeras,” kata Asep.
Baca juga:
Ustaz Khalid Basalamah Kembalikan Uang Terkait Korupsi Kuota Haji
Asep menjelaskan, Khalid Basalamah kemudian mengumpulkan uang tersebut dari sekitar 122 calon jemaah dan menyerahkannya kepada oknum tersebut. Para jemaah pun terbukti benar-benar bisa berangkat haji pada tahun 2024 sesuai janji.
Namun, belakangan oknum Kemenag tersebut diduga ketakutan setelah DPR membentuk Panitia Khusus (Pansus) Haji. Akibatnya, seluruh uang percepatan yang telah diserahkan dikembalikan lagi kepada Khalid Basalamah.
“Uang itulah yang kemudian dalam proses penyidikan, penyidik sita dari Ustaz Khalid Basalamah sebagai bukti bahwa memang di dalam pembagian kuota ini ada sejumlah uang yang diminta oleh oknum dari Kemenag,” tegas Asep.
Penyitaan ini merupakan bagian dari penyidikan besar kasus dugaan korupsi penentuan kuota haji tahun 2023-2024 di era Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, yang berfokus pada penyelewengan pembagian 20.000 kuota haji tambahan dari pemerintah Arab Saudi.
