28 views 59 secs 0 comments

Komisi VI DPR: Impor BBM Lewat Pertamina Bukan Monopoli

In Nasional, Peristiwa
September 22, 2025

JAKARTA – Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Nurdin Halid, membela kebijakan pemerintah terkait impor Bahan Bakar Minyak (BBM) satu pintu melalui Pertamina. Ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukanlah praktik monopoli usaha, melainkan sebuah amanah konstitusi yang selaras dengan Pasal 33 UUD 1945 untuk menjaga ketahanan energi nasional.

Pernyataan ini disampaikan sebagai respons atas kritik yang menyebut skema tersebut merugikan SPBU swasta dan menciptakan kelangkaan di masyarakat.

“BBM adalah kebutuhan pokok rakyat. Karena itu, negara wajib hadir sebagai pengendali utama melalui Pertamina. Hajat hidup orang banyak tidak boleh sepenuhnya diserahkan pada mekanisme pasar semata,” kata Nurdin dalam keterangan tertulisnya, Senin (22/9/2025).

Baca juga:
Pengamat: Kelangkaan BBM Swasta ‘Pemaksaan Terselubung’

Nurdin menjelaskan, peran swasta tetap terbuka, namun dalam kerangka kolaborasi dengan negara. Menurutnya, SPBU swasta telah mendapat tambahan kuota impor menjadi 1,1 juta kiloliter pada 2025. Jika kuota tersebut habis, telah ada kesepakatan bersama bahwa mereka akan membeli pasokan base fuel dari Pertamina.

Ia juga mengklarifikasi bahwa gangguan distribusi di sejumlah SPBU swasta belakangan ini bukan disebabkan oleh kelangkaan pasokan nasional, melainkan karena dinamika internal masing-masing perusahaan.

Untuk mengatasi hal tersebut, sebuah kesepakatan baru antara Pertamina dan SPBU swasta telah dicapai. Kesepakatan itu mencakup empat poin utama: skema pembelian pasokan dari Pertamina, jaminan mutu oleh surveyor independen, harga yang adil dan transparan, serta implementasi segera dengan target pasokan kembali normal dalam tujuh hari ke depan.

“Kebijakan impor satu pintu ini justru memperkuat stabilitas pasokan, mengamankan harga, serta melindungi perekonomian nasional dari gejolak global,” pungkas Nurdin.