18 views 34 secs 0 comments

Nadiem Makarim Lawan Kejagung Lewat Praperadilan

In Hukum
September 23, 2025

JAKARTA – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, secara resmi melawan status tersangkanya dengan mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kejaksaan Agung (Kejagung). Gugatan ini didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa (23/9/2025).

Langkah hukum ini diambil Nadiem untuk menggugat keabsahan penetapan tersangka dan penahanan dirinya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp 1,98 triliun.

Kuasa hukum Nadiem, Hana Pertiwi, menyatakan bahwa penetapan tersangka oleh Kejagung cacat hukum karena tidak didasari oleh dua alat bukti permulaan yang cukup.

Baca juga:
BREAKING NEWS: Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka Korupsi Chromebook

Secara spesifik, ia menyoroti tidak adanya hasil audit kerugian negara dari lembaga yang berwenang.

“Instansi yang berwenang itu kan BPK atau BPKP. Kalau penetapan tersangka tidak sah, penahanan juga tidak sah,” tegas Hana di PN Jakarta Selatan.

Sebelumnya, Nadiem telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejagung pada Kamis (4/9/2025).

Ia dijerat karena kebijakannya melalui Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 yang dinilai mengunci penggunaan sistem operasi Chrome OS dalam program digitalisasi pendidikan.

Saat ini, Nadiem ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.