22 views 2 mins 0 comments

Status Kementerian BUMN Akan Turun Kelas Jadi Badan Penyelenggara

In Politik
September 25, 2025

JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) tengah memfinalisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) yang akan mengubah status Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) secara fundamental. Status lembaga setingkat kementerian tersebut diusulkan untuk turun menjadi Badan Penyelenggara BUMN.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengungkapkan bahwa perubahan ini menjadi salah satu agenda utama dalam revisi UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.

“Dia (badan) sendiri tetap. Badan Penyelenggara Badan Usaha Milik Negara, Badan Penyelenggara BUMN,” tegas Dasco di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu.

Menurut Dasco, urgensi penurunan status ini didasari oleh fakta bahwa fungsi strategis Kementerian BUMN secara bertahap telah diambil alih oleh Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara). Akibatnya, peran kementerian menjadi sangat terbatas.

Baca juga:
Presiden Prabowo Tandatangani Perjanjian Dagang Indonesia-Kanada

“Saat ini, fungsi Kementerian BUMN hanya sebagai regulator pemegang saham Seri A dan menyetujui Rancangan Peraturan Perusahaan (RPP),” jelasnya. “Sehingga dengan pertimbangan-pertimbangan itu, ada keinginan untuk menurunkan status dari kementerian menjadi badan.”

Selain perampingan fungsi, revisi UU ini juga bertujuan untuk menyelaraskan aturan dengan sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait BUMN. Salah satu putusan krusial yang akan diakomodir adalah larangan bagi wakil menteri untuk merangkap jabatan sebagai komisaris di perusahaan pelat merah.

DPR menargetkan pembahasan RUU ini dapat rampung sebelum masa sidang berakhir pada 2 Oktober 2025. Dasco memastikan bahwa proses ini menyerap berbagai masukan dan aspirasi yang selama ini berkembang di publik.

“Banyak masukan mengenai beberapa hal di situ (UU BUMN), yang kemudian akhirnya dipikirkan oleh teman-teman untuk direvisi. Nanti kita lihat saja hasil pembahasannya,” pungkasnya.