
JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar sindikat pembobol bank yang menggasak dana fantastis sebesar Rp 204 miliar. Dalam aksinya, para pelaku menggunakan modus canggih dengan mengaku sebagai “Satgas Perampasan Aset” untuk mengancam dan memaksa seorang kepala cabang bank BUMN di Jawa Barat.
Direktur Dittipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf, menjelaskan bahwa sindikat ini memulai operasinya pada awal Juni 2025 dengan menargetkan rekening tidak aktif (dorman). Mereka kemudian mengatur pertemuan dengan kepala cabang pembantu salah satu Bank BNI.
“Dalam pertemuan itu, sindikat yang mengaku sebagai Satgas Perampasan Aset ini menjelaskan cara kerja hingga pembagian hasil,” ujar Helfi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Kamis (25/9/2025).
Untuk memuluskan aksinya, pelaku memaksa kepala cabang menyerahkan user ID aplikasi Core Banking System milik teller dan pimpinan. “Apabila tidak mau melaksanakan, keselamatan kepala cabang tersebut beserta seluruh keluarganya akan terancam,” tegas Helfi.
Baca juga:
Dukung RUU Perampasan Aset, Jokowi Sempat Tiga Kali Ajukan
Eksekusi Kilat 17 Menit
Di bawah tekanan, eksekusi pemindahan dana akhirnya dilakukan pada akhir Juni 2025. Pelaku memilih waktu krusial pada hari Jumat pukul 18.00 WIB, atau setelah jam operasional bank berakhir, untuk menghindari deteksi sistem.
Hanya dalam waktu 17 menit, dana sebesar Rp 204 miliar berhasil dipindahkan ke lima rekening penampungan melalui 42 transaksi kilat.
Namun, aksi tersebut akhirnya terendus oleh pihak bank yang menemukan transaksi janggal dan segera melapor ke Bareskrim Polri. Bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), tim penyidik berhasil menelusuri dan memblokir seluruh aliran dana sebelum sempat dicairkan oleh sindikat.
