18 views 2 mins 0 comments

DPR Ketuk Palu, Kementerian BUMN Berubah Jadi Badan Pengatur

In Nasional, Politik
September 26, 2025

JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bersama pemerintah secara resmi menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN untuk dibawa ke rapat paripurna dan disahkan menjadi undang-undang.

Salah satu perubahan paling fundamental dalam revisi ini adalah transformasi Kementerian BUMN menjadi sebuah Badan Pengaturan (BP) BUMN.

Kesepakatan ini diambil dalam rapat kerja Komisi VI DPR RI pada Rabu (23/7/2025), yang dihadiri oleh perwakilan pemerintah.

“Kedelapan Fraksi di Komisi VI dapat menyetujui RUU… untuk selanjutnya dibawa pada pembicaraan tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR RI?” tanya Ketua Komisi VI, Anggia Ermarini, yang dijawab “Setuju” oleh seluruh anggota yang hadir.

Baca juga:
Status Kementerian BUMN Akan Turun Kelas Jadi Badan Penyelenggara

Mewakili Presiden Prabowo Subianto, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan persetujuan penuh dari pemerintah.

“Setelah mempertimbangkan pendapat mini fraksi-fraksi, izinkan kami mewakili Presiden… menyepakati RUU… untuk dilanjutkan ke tahap pengambilan keputusan,” ujar Supratman.


Poin Perubahan Krusial

Ketua Panitia Kerja (Panja) Revisi UU BUMN, Andre Rosiade, mengungkap ada 11 poin pokok perubahan dalam RUU ini, yang mencakup revisi total terhadap 84 pasal. Beberapa perubahan yang paling disorot antara lain:

  • Transformasi Kelembagaan: Nomenklatur Kementerian BUMN diubah menjadi Badan Pengaturan (BP) BUMN, yang akan memiliki kewenangan lebih besar untuk mengoptimalisasi peran perusahaan negara.
  • Larangan Rangkap Jabatan: Menteri dan Wakil Menteri dilarang keras merangkap jabatan sebagai direksi, komisaris, atau dewan pengawas di BUMN. Aturan ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
  • Status Pejabat BUMN: Ketentuan yang menyatakan anggota direksi dan dewan komisaris BUMN bukan penyelenggara negara akan dihapus. Hal ini membuka interpretasi baru mengenai status hukum mereka.
  • Kesetaraan Gender: Mendorong adanya kesetaraan gender bagi karyawan yang menduduki jabatan strategis di level direksi, komisaris, dan manajerial.
  • Kewenangan Audit BPK: Mengatur secara lebih jelas kewenangan pemeriksaan keuangan BUMN oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Perubahan lainnya mencakup pengaturan dividen Seri A, perlakuan perpajakan khusus, serta mekanisme transisi dari Kementerian BUMN ke BP BUMN.