28 views 2 mins 0 comments

Ajak Bakar Mabes Polri, Wanita Inisial LFK Dijerat Pasal Berlapis

In Hukum, Peristiwa
September 04, 2025

JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri telah menetapkan seorang wanita berinisial LFK sebagai tersangka dalam kasus dugaan penghasutan untuk membakar Markas Besar (Mabes) Polri di Jakarta Selatan. Tersangka diduga membuat dan mengunggah konten provokatif tersebut di tengah gelombang unjuk rasa yang melanda ibu kota.

Direktur Dittipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji, menyatakan bahwa LFK ditangkap karena unggahan videonya di media sosial Instagram.

“Tersangka membuat dan mengunggah konten video melalui akun Instagram miliknya yang menimbulkan rasa benci, serta menghasut atau memprovokasi massa aksi,” kata Himawan dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (3/9).

Baca juga:
Disorot PBB atas Kematian Demonstran, Pemerintah Janji Usut Aparat Pelanggar HAM

Himawan menjelaskan, tersangka LFK merupakan seorang pegawai kontrak di sebuah lembaga internasional yang kantornya berlokasi di dekat Mabes Polri. Dalam video yang diunggah melalui akun Instagram @larasfaizati, LFK tampak menunjuk ke arah gedung Mabes Polri sambil menyerukan ajakan untuk membakarnya.

Pihak kepolisian menilai unggahan tersebut sangat berbahaya karena berpotensi memicu tindak anarkisme, mengingat akun tersangka memiliki 4.008 pengikut. “Tersangka menggugah konten di lokasi yang berdekatan dengan Mabes Polri yang merupakan objek vital nasional, yang bisa memetakan target lebih dekat dengan potensi membahayakan,” tambah Himawan.

Atas perbuatannya, LFK dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Pasal 160 dan 161 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penghasutan.

“Terhadap tersangka telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri sejak tanggal 2 September 2025,” ungkap Himawan.

Penetapan tersangka ini merupakan salah satu hasil dari patroli siber intensif yang dilakukan Dittipidsiber Bareskrim Polri sejak 23 Agustus 2025. Dalam periode tersebut, Polri bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah memblokir sebanyak 592 akun dan konten media sosial yang dinilai provokatif.