93 views 7 mins 0 comments

Anggaran Keselamatan Dipangkas, Nyawa Dipertaruhkan

In Kolom
May 07, 2025

JAKARTA – Pemotongan anggaran keselamatan yang serampangan akan berdampak pada kecelakaan. Menteri Perhubungan harus bisa menjamin sarana transportasi dan fasilitas keselamatan transportasi selalu dalam kondisi siap digunakan dengan baik. Pemerintah harus jujur pada publik, jika tidak ada anggaran untuk keselamatan.

Kecelakaan lalu lintas yang menelan korban cukup besar terulang kembali. Bus Antar Lintas Sumatera mengalami kecelakaan di ruas jalan Bukittinggi-Padang di Padang Panjang, Sumatera Barat, Selasa (6/5/2025) pagi. Sopir bus diduga kehilangan kendali sehingga bus terguling dengan posisi roda kanan di atas. Kecelakaan ini menyebabkan 12 orang meninggal dunia seketika.

Keselamatan transportasi dinilai sudah di tahap darurat di Indonesia. Tingkat kecelakaan tinggi, tingkat fatalitasnya pun tinggi. Akibatnya, generasi unggul yang diharap membawa negeri ini menuju Indonesia Emas bisa meninggal sia-sia hanya gara-gara tak selamat di jalan. Sia-sia saja Presiden mendorong generasi unggul kalau akhirnya meninggal di jalan, karena kecelakaan (Darmaningtyas, 2025).

Pemotongan anggaran jangan membabi buta yang akhirnya malah sulit mengantisipasi masalah kecelakaan, karena untuk mencari data juga akhirnya terbatas. Anggaran program keselamatan di Kementerian Perhubungan jangan dikurangi apalagi dipangkas.

Termasuk operasional Komisi Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) tidak harus ikut dipangkas. Sekarang, Indonesia berada dalam Darurat Keselamatan Transportasi, sehingga perlu harmonisasi penegakan hukum.

Menurut Komisi Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT, 2024), jumlah pengemudi bus dan truk di Indonesia mengalami penurunan, rasio dengan jumlah kendaraan yang beroperasi, sudah masuk dalam zona berbahaya ( danger ). Kecakapan pengemudi sangat rendah dalam mengoperasikan kendaraan.

Waktu kerja, waktu istirahat, waktu libur, dan tempat istirahat pengemudi bus dan truk di Indonesia sangat buruk. Tidak ada regulasi yang melindungi mereka, sehingga performance mereka berisiko tinggi terhadap kelelahan dan bisa berujung pada micro sleep.

Faktor risiko penyebab terjadinya suatu kecelakaan lalu lintas, menurut KNKT (2024) sebanyak 84 persen penyebab kecelakaan yang saat ini terjadi akibat kegagalan sistem pengereman dan kelelahan pengemudi.

Kegagalan sistem pengereman dapat disebabkan diantaranya oleh kondisi pengemudi yang tidak siap, serta tidak menguasai kendaraan, atau pun kondisi dari sarananya (kendaraan) itu sendiri. Adapun penyebab kelelahan pengemudi adalah kurangnya waktu untuk beristirahat.

Pengemudi bukan hanya memiliki kemampuan teknik mengendarai yang baik dan pengetahuan berlalu lintas yang baik.

Namun juga harus memiliki kepribadian dan kompetensi yang baik, meliputi skill, knowledge , dan attitude, sehingga dapat melayani dan menghargai penumpang dengan mengutamakan keselamatan dan keamanan.

Berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan oleh Komisi Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) terhadap beberapa kejadian kecelakaan sejak tahun 2015 hingga sekarang, terutama yang melibatkan angkutan umum baik angkutan orang maupun angkutan barang, terdapat beberapa faktor yang berkontribusi terhadap kecelakaan yang terjadi antara lain kondisi kendaraan yang kurang laik, faktor kelelahan pengemudi, faktor kesehatan pengemudi, serta faktor pembinaan dan penindakan.

Pernah ada Dana Alokasi Khusus (DAK) Keselamatan di Kementerian Perhubungan, berlangsung tidak lebih lima tahun, sekarang sudah tidak ada lagi. Sekarang, fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap operator angkutan umum dan pengemudinya dari Kementerian Perhubungan tidak berjalan, lantaran anggaran untuk itu tidak ada lagi. Monitoring dan pembinaan teknis dengan pemerintah daerah tidak berjalan lagi, karena tidak ada anggaran.

Program Sistem Manajemen Keselamatan (SMK) pada seluruh operator angkutan umum terhenti, akibat anggaran tidak ada. Sistem Manajemen Keselamatan Angkutan Umum adalah sistem yang diterapkan oleh perusahaan angkutan umum untuk mengelola risiko keselamatan, meningkatkan kinerja keselamatan, dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.

SMK angkutan umum merupakan bagian dari manajemen perusahaan yang komprehensif dan terkoordinasi, bertujuan untuk mewujudkan keselamatan dan mengurangi risiko kecelakaan.

Di samping itu, sejumlah kegiatan yang sangat berkaitan dengan keselamatan juga tidak dianggarkan, seperti pengadaan dan pemeliharaan fasilitas perlengkapan jalan (rambu lalu lintas, guardrail, marka jalan, penerangan jalan umum/PJU). Juga anggaran untuk koordinasi, konsolidasi, dan monitoring untuk penanganan sepanjang ruas jalan nasional dan provinsi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah tidak ada anggaran.