
BANDUNG – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, akan mengambil langkah hukum terkait kasus diagunkannya aset dua desa di Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, sebagai jaminan utang dalam kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Ia menegaskan bahwa aset desa adalah milik masyarakat dan tidak semestinya bisa dijaminkan ke bank.
Gubernur Dedi berencana akan meninjau langsung Desa Sukaharja dan Desa Sukamulya untuk menelusuri persoalan ini.
“Karena kasus BLBI ya, nanti besok saya ke sana. Pokoknya kalau saya, itu aset desa, aset masyarakat,” ujar Dedi di Kampus UIN Sunan Gunung Jati, Bandung, Selasa (23/9/2025).
Dedi mengaku heran bagaimana aset milik desa bisa lolos verifikasi dan diterima sebagai agunan oleh pihak perbankan. Menurutnya, ini menandakan adanya prosedur yang salah dalam proses pemberian jaminan.
Baca juga:
BGN Setop Program MBG di Bandung Barat
“Nanti saya akan bicarakan dengan pihak perbankannya. Berarti kan ada prosedur yang salah dalam memberikan jaminan,” katanya.
Ia menduga, lemahnya pencatatan dan administrasi aset di tingkat desa menjadi celah yang dimanfaatkan oleh pihak tertentu.
Banyak aset desa yang kemungkinan tidak memiliki sertifikat resmi, meskipun tercatat di pemerintahan desa dan berada di bawah kewenangan Pemerintah Kabupaten Bogor.
Menyikapi hal ini, Dedi akan mengambil dua langkah tegas. Pertama, ia akan menginstruksikan seluruh desa di Jawa Barat untuk segera memperbarui data aset mereka. Kedua, ia tidak akan segan melayangkan gugatan hukum.
“Kalau memang ternyata aset itu tiba-tiba menjadi aset jaminan bank, saya akan menyiapkan pengacara untuk menggugat,” tegasnya.
