20 views 2 mins 0 comments

Buntut Aturan Dokumen Capres, KPU Bahas Keterbukaan Pemilu

In Politik
September 18, 2025

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Komisi Informasi Pusat (KIP) menggelar pertemuan tingkat tinggi pada Kamis (18/9) untuk membahas sinergi dalam kebijakan keterbukaan informasi publik terkait pemilu. Audiensi ini digelar menyusul polemik publik atas keputusan KPU yang sempat merahasiakan dokumen syarat capres-cawapres sebelum akhirnya dibatalkan.

Ketua KIP, Donny Yoesgiantoro, menyatakan pertemuan ini merupakan inisiatif KPU untuk memastikan kualitas kebijakan keterbukaan informasi di masa depan menjadi lebih baik. Ia juga mengumumkan akan ada pertemuan teknis lanjutan untuk membahas secara detail daftar informasi pemilu yang boleh dibuka untuk publik dan mana yang dikecualikan.

“KPU menulis surat kepada kami, audiensi, yang secara resmi nanti kita akan bahas di pertemuan teknis. Ini karena sifatnya teknis sekali,” ujar Donny di Kantor KIP, Jakarta.

Baca juga:
KPU Batal Rahasiakan Ijazah Capres-Cawapres

Menanggapi kontroversi aturan yang sempat terbit lalu dicabut, Donny menyebut KPU telah bersikap responsif. Ia membenarkan bahwa KIP telah memberikan masukan yang kemudian menjadi pertimbangan KPU dalam mengambil keputusan revisi. “KPU sendiri yang memutuskan untuk sorenya akan ada perbaikan-perbaikan,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengonfirmasi bahwa polemik mengenai 16 dokumen syarat capres-cawapres yang sempat dirahasiakan turut menjadi agenda utama dalam audiensi tersebut. Ia menegaskan komitmen KPU untuk terus memperbaiki layanan informasi publik.

“Kami ingin mendapatkan perspektif dan masukan, karena di KPU ini banyak sekali data. Di satu sisi, KPU pasti mempedomani Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, pada sisi lain juga Undang-Undang Pemilu,” kata Afifuddin.

Kedua lembaga berkomitmen untuk memperkuat koordinasi teknis, termasuk menguatkan peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di pusat dan daerah. Sinergi ini diharapkan dapat mewujudkan pemilu yang lebih transparan dan berintegritas, serta membangun kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi.