21 views 2 mins 0 comments

Dansatsiber TNI Bidik Ferry Irwandi

In Hukum
September 10, 2025

JAKARTA – Rencana Satuan Siber (Satsiber) TNI untuk memproses hukum konten kreator Ferry Irwandi atas dugaan tindak pidana kini menjadi sorotan publik. Langkah Komandan Satsiber TNI, Brigjen Juinta Omboh Sembiring, yang menyambangi Polda Metro Jaya menemui kendala hukum dan menuai kritik tajam dari koalisi masyarakat sipil yang menilainya sebagai bentuk militerisasi ruang siber.

Kisruh ini bermula saat Brigjen Juinta mendatangi Polda Metro Jaya pada Senin (8/9) untuk berkonsultasi. Ia mengaku hasil patroli siber pihaknya menemukan adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan Ferry Irwandi, meskipun ia menolak merinci temuan tersebut kepada media. “Nanti kan ada penyidikan, nanti biar kita lanjutkan,” ujar Juinta saat itu.

Sehari berselang, Polda Metro Jaya memberikan titik terang mengenai niat Satsiber TNI. Wadirsiber AKBP Fian Yunus mengungkapkan bahwa kedatangan Juinta adalah untuk melaporkan Ferry Irwandi atas dugaan “pencemaran nama baik institusi.” Namun, rencana tersebut terganjal Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 105/PUU-XXII/2024 yang menyatakan bahwa institusi tidak dapat menjadi pelapor dalam kasus pencemaran nama baik. “Harus pribadi kalau pencemaran nama baik,” jelas Fian.

Baca juga:
Buru Aktor Utama Kerusuhan, Polri Gandeng BAIS TNI dan BIN

Di sisi lain, Ferry Irwandi merespons dengan tegas melalui akun Instagram resminya. Ia membantah klaim Juinta yang menyebutnya tidak bisa dihubungi dan menyatakan kesiapannya menghadapi proses hukum. Ferry menegaskan bahwa nomor teleponnya tidak pernah diganti meskipun sempat menjadi korban doxxing.

“Saya tidak lari ke mana-mana. Saya siap menghadapi semuanya, tenang saja, saya tidak pernah dididik jadi pengecut atau penakut,” tulis Ferry. “Saya sampaikan satu hal, ide tidak bisa dibunuh atau dipenjara.”

Langkah TNI ini langsung dikecam oleh Koalisi Masyarakat Sipil, yang terdiri dari sejumlah LSM seperti Imparsial dan Setara Institute. Dalam pernyataan resminya pada Selasa (9/9), koalisi menilai upaya memidanakan Ferry Irwandi adalah gejala militerisasi ruang siber dan sinyal untuk menutupi fakta kejadian tertentu.

“Adanya upaya mengkriminalisasi Ferry Irwandi justru semakin menguatkan sinyal adanya upaya untuk menutupi fakta kejadian dan menghalang-halangi penegakan hukum yang adil,” bunyi pernyataan koalisi. Mereka juga menilai tindakan ini sebagai upaya intervensi hukum yang menjadi ancaman serius bagi demokrasi di Indonesia.