22 views 2 mins 0 comments

Dipecat Kompol Kosmas Ajukan Banding

In Hukum
September 10, 2025

JAKARTA – Kompol Kosmas K. Gae secara resmi mengajukan banding atas sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) yang dijatuhkan kepadanya. Pemecatan ini merupakan buntut dari kasus tabrakan fatal antara kendaraan taktis (rantis) Brimob dengan seorang pengemudi ojek online (ojol) bernama Affan Kurniawan.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, mengonfirmasi langkah hukum yang diambil oleh Kompol Kosmas tersebut.

“Terhadap keputusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang telah digelar pekan lalu, Kompol Kosmas telah mengajukan banding,” kata Trunoyudo di Jakarta, Rabu (10/9).

Sebelumnya, pada sidang KKEP yang digelar Rabu (3/9), Kompol Kosmas dinyatakan bersalah dan dijatuhi sanksi PTDH. Ia dinilai telah bertindak tidak profesional saat menangani aksi unjuk rasa pada 28 Agustus 2025, yang berujung pada tewasnya Affan Kurniawan. Selain dipecat, perilakunya juga dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan ia telah menjalani sanksi penempatan khusus (patsus) selama enam hari.

Baca juga:
Analisis Dalang Kerusuhan oleh Irjen (Purn) Aryanto Sutadi

Dalam persidangan terungkap bahwa Kosmas, dalam kapasitasnya sebagai Danyon A Resimen IV Pasukan Pelopor Korbrimob Polri, berada di dalam rantis saat insiden terjadi. Ia duduk di kursi penumpang depan, di samping pengemudi Bripka Rohmad.

Kosmas dalam pembelaannya mengaku tidak memiliki niat sedikit pun untuk mencelakai korban. Ia baru mengetahui bahwa Affan Kurniawan meninggal dunia setelah video insiden tersebut viral di media sosial.

“Sungguh-sungguh demi Tuhan, bukan ada niat untuk membuat orang celaka, tapi sebaliknya. Namun, peristiwa itu sudah terjadi,” ujar Kosmas. Ia menyatakan bahwa tindakannya saat itu semata-mata menjalankan perintah institusi untuk menjaga keamanan dan ketertiban umum.

Atas kejadian tersebut, Kompol Kosmas telah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada keluarga besar almarhum Affan Kurniawan serta kepada pimpinan Polri. Proses banding kini akan menentukan nasib akhir kariernya di institusi Bhayangkara.