
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota haji tambahan tahun 2024. Hari ini, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kementerian Agama (Kemenag), Hilman Latief, sebagai saksi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi agenda pemeriksaan tersebut. Menurutnya, pemanggilan ini merupakan bagian dari upaya penyidik untuk mengumpulkan keterangan dalam dugaan tindak pidana korupsi yang tengah diusut.
“KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait penentuan kuota haji tahun 2023-2024,” kata Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (27/8/2025).
Baca juga:
KPK Duga Lebih dari 100 Agensi Perjalanan Terlibat Korupsi Kuota Haji
Selain Hilman Latief, KPK juga telah memeriksa sejumlah saksi lain pada hari sebelumnya, Selasa (26/8). Salah satu saksi yang diperiksa adalah Ishfah Abidal Aziz atau yang akrab disapa Gus Alex, staf khusus dari mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
“Pemeriksaan terhadap yang bersangkutan (Gus Alex) sudah dilakukan kemarin,” ucap Budi.
Pada hari yang sama, penyidik juga memanggil dua orang dari pihak swasta. Mereka adalah Budi Darmawan selaku Direktur Utama PT Annatama Purna Tour, dan H Amaluddin yang menjabat sebagai Komisaris PT Ebad Al-Rahman Wisata sekaligus Direktur PT Diva Mabruro.
Seluruh pemeriksaan para saksi tersebut dijadwalkan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Hingga kini, KPK belum merinci lebih lanjut temuan dari serangkaian pemeriksaan tersebut.
