63 views 48 secs 0 comments

Dugaan Korupsi Plaza Klaten, Sekda Aktif Berinisial JP Resmi Ditahan Kejati Jateng

In Daerah, Hukum
August 28, 2025

SEMARANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah resmi menahan Sekretaris Daerah (Sekda) Klaten aktif, JP, pada Rabu (27/8/2025). Penahanan ini dilakukan setelah JP ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan aset milik pemerintah daerah, Plaza Klaten, yang diperkirakan merugikan keuangan negara hingga Rp6,8 miliar.

Asisten Pidana Khusus Kejati Jawa Tengah, Likas Alexander Sinuraya, mengonfirmasi penahanan tersebut di Semarang. “Tersangka JP langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan,” kata Likas dalam keterangannya.

Menurut Likas, peran JP sangat sentral karena ia yang menandatangani perjanjian kerja sama penyewaan Plaza Klaten dengan pihak swasta, yakni tersangka JFS selaku Direktur PT Matahari Makmur Sejahtera, pada tahun 2023.

Baca juga:
Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024, KPK Panggil Dirjen Kemenag

“Pada 2023, JP bersama JFS menandatangani perjanjian sewa dengan klausul yang tidak menguntungkan bagi Pemkab Klaten,” tambah Likas.

Selain JP, penyidik juga menetapkan Sekda Klaten periode sebelumnya (2016-2021), berinisial JS, sebagai tersangka. JS diduga berperan dalam proses awal pembahasan dan penetapan perjanjian sewa yang merugikan tersebut tanpa melalui prosedur yang semestinya.

“Untuk tersangka JS tidak dilakukan penahanan dengan alasan kesehatan,” ujar Likas.

Kasus yang terjadi dalam kurun waktu 2019 hingga 2023 ini, berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp6,8 miliar. Total, Kejati Jateng telah menetapkan empat orang tersangka, termasuk JP, JS, mantan Kepala Bidang Perdagangan berinisial DS, dan Direktur PT Matahari Makmur Sejahtera, JFS.*