
SOLO – Presiden ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi) menyatakan dukungan penuhnya terhadap rencana penyusunan undang-undang perampasan aset yang akan dibahas oleh pemerintah dan DPR. Jokowi mengklaim, selama dua periode masa pemerintahannya (2014-2024), RUU ini sempat diajukan sebanyak tiga kali, namun tidak pernah berhasil dibahas.
“Seingat saya sudah tiga kali kami mendorong agar RUU Perampasan Aset ini pada saat itu segera dibahas di DPR,” kata Jokowi kepada wartawan di Solo, Jumat (12/9).
Meskipun demikian, RUU tersebut tidak pernah masuk dalam pembahasan di DPR. Jokowi menduga, mandeknya pembahasan ini disebabkan belum adanya kesepakatan di antara fraksi-fraksi. “Ya, fraksi-fraksi mungkin belum ada kesepakatan. Dan kesepakatan itu memang biasanya atas perintah ketua-ketua partai,” tambahnya.
Baca juga:
Fitnah ‘Geng Solo’: Relawan Jokowi Lawan Upaya Diskreditasi
Dorongan Kuat untuk Pemberantasan Korupsi
Wacana pembahasan undang-undang perampasan aset kini kembali mencuat pasca-gelombang demonstrasi besar-besaran akhir Agustus lalu. Sebagai respons, DPR RI telah memasukkan RUU tersebut dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.
Jokowi, yang kini menjabat sebagai mantan presiden, mengaku sangat mendukung penuh langkah ini. Ia menilai undang-undang perampasan aset adalah instrumen yang sangat penting dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
“Karena ini penting sekali dalam rangka pemberantasan korupsi. Sangat penting,” tegasnya.
