20 views 58 secs 0 comments

Gugatan Gibran Masuki Babak Mediasi, KPU Dituding Ubah Bukti

In Hukum, Politik
September 23, 2025

JAKARTA – Sidang gugatan perdata terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memasuki babak baru dengan ditetapkannya proses mediasi selama 30 hari ke depan. Namun, sidang yang digelar pada Senin (22/9) ini diwarnai tudingan serius dari pihak penggugat, Subhan Palal, yang menuduh Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengubah barang bukti di situs resminya.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Subhan mengajukan keberatan karena menemukan adanya perubahan data riwayat pendidikan Gibran di laman infopemilu.kpu.go.id. Menurutnya, kolom yang sebelumnya bertuliskan “PENDIDIKAN TERAKHIR”, kini telah diubah oleh KPU menjadi “S1”.

Baca juga:
Nasib Gugatan Rp 125 Triliun Gibran Ditentukan di Meja Mediasi

“Jadi, saat kami melakukan gugatan, riwayat pendidikan akhir Tergugat 1 (Gibran) itu ‘Pendidikan Terakhir’. Saat ini diganti jadi ‘S1’,” kata Subhan di hadapan majelis hakim. Perubahan ini ia sebut berdampak signifikan terhadap konstruksi gugatannya.

Meskipun diwarnai tudingan tersebut, majelis hakim yang dipimpin oleh Budi Prayitno memutuskan untuk tetap melanjutkan perkara ke tahap mediasi sesuai prosedur. Hakim tidak menanggapi secara langsung keberatan Subhan, dan memerintahkan semua pihak untuk fokus pada proses mediasi.

“Silakan nanti diikuti mediasi dengan sebaik-baiknya. Mudah-mudahan bisa damai, kalau tidak, kita lanjutkan dengan sidang lanjutan ya,” ujar Hakim Budi.

Proses mediasi akan difasilitasi oleh hakim mediator Sunoto dan dijadwalkan akan dimulai pada Senin, 29 September 2025. Jika dalam 30 hari tidak tercapai kesepakatan damai, maka perkara akan dilanjutkan ke tahap persidangan pembuktian. Subhan menegaskan, meski ada perubahan data di situs KPU, pokok gugatannya yang mempersoalkan riwayat pendidikan SMA Gibran tidak berubah.