
JAKARTA – Gugatan hukum senilai Rp 125 triliun yang dilayangkan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka terkait keabsahan ijazah luar negerinya dinilai sebagai langkah yang tidak berdasar dan kental dengan nuansa politis.
aktivis Relawan Jokowi 2 Periode (RJ2P). Relly Reagen, Menilai gugatan tersebut lebih merupakan upaya untuk mendiskreditkan Gibran dan menjegalnya dalam kontestasi politik di masa depan, terutama Pemilu 2029.
Reli Ren menjelaskan bahwa secara hukum, gugatan tersebut sangat lemah. Ia merujuk pada Pasal 169 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang hanya mensyaratkan seorang calon presiden atau wakil presiden memiliki pendidikan minimal setingkat SMA atau sederajat.
Baca juga:
Melawan “Framing” Negatif, Relawan “Barisan Geng Solo” Bela Jokowi
“Undang-undang sama sekali tidak menyebutkan bahwa pendidikan tersebut harus ditempuh di dalam negeri, sehingga ijazah luar negeri Gibran sepenuhnya sah secara hukum” kata Relly Reagen di Podcast Konsensus.
Lebih jauh, besaran gugatan yang mencapai Rp 125 triliun dianggap sangat tidak masuk akal dan absurd. Angka tersebut dinilai tidak memiliki dasar perhitungan yang logis, bahkan jika diakumulasikan dengan gaji seorang wakil presiden sekalipun.
Hal ini semakin memperkuat dugaan bahwa gugatan tersebut bukanlah murni persoalan hukum, melainkan sebuah manuver politik untuk menciptakan opini negatif di tengah masyarakat.*
