
JAKARTA – Di tengah gencarnya dorongan agar Palestina diakui sebagai anggota penuh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), ternyata ada sejumlah negara dan wilayah lain di dunia yang juga belum mendapat pengakuan universal.
Status mereka beragam, mulai dari sengketa wilayah yang belum usai hingga kurangnya pengakuan dari negara-negara anggota PBB lainnya.
Sebuah negara berdaulat, menurut definisi PBB, harus memiliki pemerintahan yang memegang kendali penuh atas wilayah geografisnya tanpa ada sengketa atau klaim dari negara lain.
Hal inilah yang menjadi ganjalan utama bagi beberapa entitas untuk bisa mendapatkan kursi di PBB.
Baca juga:
Mikrofon Mati Saat Pidato Prabowo di PBB
Daftar Negara dan Wilayah Belum Diakui Penuh
Berikut adalah beberapa negara dan wilayah yang belum menjadi anggota penuh PBB karena berbagai alasan politik dan sengketa:
- Palestina
- Vatikan (Tahta Suci)
- Kosovo
- Taiwan
- Sahara Barat
- Siprus Utara
- Abkhazia
- Ossetia Selatan
- Nagorno-Karabakh (Artsakh)
- Transnistria
- Somaliland
Dari daftar di atas, Palestina dan Vatikan memiliki status istimewa sebagai “Negara Pengamat Tetap Non-Anggota”. Artinya, mereka memiliki perwakilan di Markas Besar PBB, dapat berpartisipasi dalam sesi Majelis Umum, namun tidak memiliki hak untuk memberikan suara.
Jalan Terjal Menuju PBB dan Ancaman Veto
Untuk menjadi anggota penuh PBB, sebuah negara harus melalui prosedur yang rumit dan penuh tantangan politik. Prosesnya adalah sebagai berikut:
- Pengajuan Aplikasi: Negara pemohon mengajukan surat permohonan kepada Sekretaris Jenderal PBB.
- Rekomendasi Dewan Keamanan: Aplikasi tersebut kemudian dibahas di Dewan Keamanan PBB. Di sinilah letak rintangan terbesar. Sebuah aplikasi harus disetujui oleh minimal 9 dari 15 anggota dewan.
- Hak Veto: Syarat paling krusial adalah tidak boleh ada satu pun dari lima anggota tetap Dewan Keamanan—China, Prancis, Rusia, Inggris, dan Amerika Serikat—yang menggunakan hak vetonya untuk menolak. Satu suara “tidak” dari salah satu negara ini akan otomatis menggagalkan aplikasi.
- Persetujuan Majelis Umum: Jika lolos dari Dewan Keamanan, rekomendasi akan dibawa ke Majelis Umum. Di sini, dibutuhkan dukungan mayoritas dua pertiga dari seluruh negara anggota agar keanggotaan bisa disahkan.
Ancaman hak veto inilah yang selama ini menjadi penghalang utama bagi banyak negara, termasuk Palestina, untuk mendapatkan keanggotaan penuh di PBB, meskipun mendapat dukungan luas dari mayoritas negara di dunia.
