
JAKARTA – Pemerintah Indonesia mengambil langkah tegas terhadap TikTok Pte Ltd dengan membekukan sementara izin operasi platform tersebut di tanah air.
Sanksi ini dijatuhkan setelah TikTok dinilai gagal mematuhi peraturan perundang-undangan dan menolak permintaan data krusial dari pemerintah.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyatakan tindakan ini merupakan bentuk penegakan kedaulatan hukum di ruang digital nasional.
Pemicu Sanksi: Data Aktivitas Terkait Judi Online
Akar masalah dari sanksi ini adalah kegagalan TikTok untuk memberikan data lengkap yang diminta Komdigi. Permintaan ini terkait dugaan adanya monetisasi dari aktivitas perjudian online yang disiarkan melalui fitur TikTok Live selama periode unjuk rasa pada 25–30 Agustus 2025.
Baca juga:
Pemerintah meminta data komprehensif yang mencakup traffic, aktivitas siaran langsung, hingga data monetisasi seperti jumlah dan nilai gift yang diberikan.
Namun, TikTok menolak memberikan data tersebut secara penuh. Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, menyatakan bahwa dalam surat resminya, TikTok beralasan memiliki kebijakan dan prosedur internal yang menghalangi mereka untuk memenuhi permintaan tersebut.
Kronologi Perseteruan yang Berujung Sanksi
Langkah pembekuan ini tidak diambil secara tiba-tiba. Pemerintah telah melalui serangkaian proses peringatan:
- 16 September 2025: Komdigi memanggil perwakilan TikTok untuk memberikan klarifikasi langsung.
- 23 September 2025: Batas waktu yang diberikan kepada TikTok untuk menyerahkan data lengkap yang diminta.
- 23 September 2025: TikTok secara resmi mengirim surat penolakan untuk memberikan data yang diminta.
- 3 Oktober 2025: Komdigi secara resmi mengumumkan pembekuan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) TikTok.
Penegakan Aturan di Ruang Digital
Tindakan pemerintah ini didasarkan pada Pasal 21 ayat (1) Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020, yang mewajibkan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk memberikan akses data kepada kementerian atau lembaga dalam rangka pengawasan.
Alexander Sabar menegaskan bahwa langkah ini bukan hanya sanksi administratif, tetapi juga bentuk perlindungan negara terhadap warga, khususnya anak-anak dan remaja, dari risiko penyalahgunaan fitur digital untuk aktivitas ilegal.
“Komdigi berkomitmen untuk menjaga kedaulatan hukum nasional… Seluruh PSE Privat harus mematuhi hukum nasional yang berlaku,” tegasnya.
Apa Dampak Pembekuan Izin Ini?
TDPSE pada dasarnya adalah izin beroperasi bagi platform digital di Indonesia. Pembekuannya merupakan sanksi serius yang dapat berujung pada pemblokiran akses jika pelanggaran tidak diperbaiki.
Meskipun demikian, pantauan pada Jumat (3/10/2025) pukul 11.50 WIB menunjukkan aplikasi TikTok masih dapat diakses seperti biasa oleh pengguna di Indonesia.
