138 views 12 mins 0 comments

Kenapa Kita Harus Menolak RKUHAP Bermasalah?

In Analisis, Politika
August 11, 2025

Pasal-pasal berbahaya dalam KUHAP?
11 masalah di KUHAP 

  1. Polri jadi semakin superpower dalam proses penyelidikan dam penyidikan membawahi penyidik non –polri dikecualikan hanya untuk KPK, Kejaksaan dan TNI.   (Penyidik  Polri menjadi  Penyidik  utama  yang  diberi  kewenangan  untuk melakukan Penyidikan terhadap semua tindak pidana.) Syarat kepangkatan, Pendidikan dan serfikasi akan diatur dengan peraturan perundang-undangan (arahnya akan diatur internal Lembaga Porli dong?). (Pasal 6 s/d 8 jo pasal 20)
  2. TNI disemua matra bisa menjadi penyidik tindak pidana. Pasal 7 ayat (5), Pasal 87 ayat (4), Pasal 92 ayat (4). Membuka ruang bagi TNI untuk menjadi Penyidik dalam Tindak Pidana Umum..
  3. Polisi bisa melakukan Penangkapan sampai dengan 7 hari. Pasal ini berbahaya karena bertentangan dengan standar HAM internasional dan lebih buruk dari KUHAP lama yang membatasi waktu penangkapan maksimal 1×24 jam. Apa kabar Kasus salah tangkap?
  4. Polisi bisa melakukan Penahanan kapan saja tanpa ijin Pengadilan dengan dalih Mendesak. Makna mendesak diserahkan kepada Penyidik. Ruang Diskresi yang rentan disalahgunakan!
  5. Alasan penahanan dipermudah. Jika dianggap tidak bekerjasama dalam pemeriksaan atau dianggap memberikan informasi  tidak sesuai fakta dapat dia tahan oleh Penyidik. (Pasal 93 ayat (5) RKUHAP)
  6. Penggeledahan sewenang-wenang dilegitimasi. Penggeledahan bisa dilakukan tanpa ijin pengadilan jika dalam keadaan mendesak dan  bukan hanya pada benda yang terkait dengan tindak pidana. Makna mendesak diserahkan kepada penilaian subyektif penyidik. (Pasal 105 jo Pasal 106 RKUHAP)
  7. Penyitaan sewenang-wenang dilegitimasi Penyitaan bisa dilakukan tanpa ijin pengadilan jika dalam keadaan mendesak. Makna mendesak diserahkan kepada penilaian subyektif penyidik. (Pasal 112 Ayat (3) RKUHAP)
  8. Pengaduan atau pelaporan yang tidak ditindaklanjuti akan semakin menumpuk karena tidak ada mekanisme penyelesaian yang jelas. Laporan atau pengaduan masyarkat jika diabaikan penyidik, tidak ada solusi karena hanya diminta mengadu ke atasan atau pejabat pengawas penyidikan, itupun setelah 14 hari. Artinya hanya ke internal kepolisian yang selama ini terbukti gagal, terlebih jika pelakunya juga polisi. (ingat kasus Sambo).
  9. Keadilan untuk semua hanya akan jadi jargon. Karena Bantuan hukum tidak untuk semua orang, hanya untuk tersangka yang tidak mampu atau tidak mempunyai advokat sendiri yang diancam pidana kurang dari 5 tahun. Untuk kelompok rentan tidak diakomodasi.
  10. Jaminan hak memilih kuasa hukum sendiri justru dihapus dalam draf KUHAP baru. Penyidik yang akan memilihkan Kuasa hukum bagi mereka yang tidak mampu atau tidak memiliki kuasa hukum. Ini rentan  legitimasi praktik kuasa hukum formalitas atau pocket lawyer. (Pasal 145 (1) Tersangka atau Terdakwa yang tidak mampu atau tidak mempunyai Advokat sendiri yang diancam dengan pidana kurang dari 5 (lima) tahun, berhak meminta pejabat yang bersangkutan pada setiap tahap pemeriksaan untuk menunjuk Advokat baginya.
  11. Awas, ada bahaya penyadapan sewenang wenang. Poin ini diatur dalam pasal 124 yang bilang bahwa Penyidik dapat menyadap tanpa ijin pengadilan dengan alasan mendesak yang salah satu indikatornya adalah situasi berdasarkan penilaian subyektif Penyidik.

Kapan RKUHAP disahkan?
Meski RKUHAP bermasalah, DPR dan Pemerintah kebut pembahasan dan akan membahas dan berambisi mengesahkan RKUHAP secepat mungkin.

Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2024-2025 dimulai tanggal 24 Juni s.d. 14 Agustus 2025: 

  1. Masa Sidang, dimulai tanggal 24 Juni s.d. 24 Juli 2025 (22 hari kerja) 
  2. Masa Reses, dimulai tanggal 25 Juli s.d. 14 Agustus 2025 (15 hari kerja) 

Masa Persidangan V Tahun Sidang 2024-2025 dimulai tanggal 15 Agustus 2025. 

RKUHAP justru berpotensi menambah masalah dan membahayakan keselamatan rakyat

Kasus Penyiksaan, Kriminalisasi, Pembunuhan di luar hukum (Unlawful killing):

Di 17 wilayah selama 3 tahun terakhir (2019-2021), YLBHI mencatat sebanyak 102 kasus kekerasan dan penyiksaan dengan jumlah mencapai 1.088 korban. Kondisi di lapangan, kasus penyiksaan terus terjadi dan berulang.

Di tahun 2022-23, YLBHI-LBH mencatat terdapat 46 kasus penyiksaan dengan jumlah korban sebanyak 294 orang

LBH Jakarta mencatat  setidaknya sejak Tahun 2013-2022 terdapat 58 (delapan puluh) orang korban penyiksaan oleh Anggota Polisi, 25 (dua puluh lima) orang diantaranya merupakan korban salah tangkap atau salah hukum dan 6 (enam) orang Anak berkonflik dengan Hukum (ABH) dari temuan tersebut semua aktor atau pelakunya adalah Anggota Polisi.

Berdasarkan data YLBHI-LBH, sepanjang tahun 2019 – Mei 2024 setidaknya terdapat 95 kasus kriminalisasi yang menjerat ratusan korban dari latar belakang petani, buruh, akademisi, jurnalis, hingga mahasiswa.  

Sepanjang tahun 2019 – 2024, YLBHI mendata sekitar 35 peristiwa penembakan aparat kepolisian dengan jumlah korban tewas 94 orang.