137 views 12 mins 0 comments

Kenapa Kita Harus Menolak RKUHAP Bermasalah?

In Analisis, Politika
August 11, 2025

Angka dugaan pelanggaran HAM kepolisian

  • Amnesty International Indonesia mencatat dalam periode 2019-2023 terdapat sedikitnya 58 kasus penangkapan sewenang-wenang polisi terhadap 412 orang pembela HAM. Paling banyak yang ditangkap adalah aktivis politik Papua (174), aktivis mahasiswa (150), dan masyarakat adat (44). Sejumlah jurnalis, aktivis buruh dan lingkungan, hingga petani dan nelayan juga ditangkap saat mereka menggunakan hak untuk berpendapat dan berkumpul.
  • Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) merilis, ada 15 peristiwa salah tangkap yang dilakukan kepolisian selama satu tahun terakhir, periode Juli 2023-Juni 2024. Koordinator Kontras Dimas Bagus Arya menyebut, dari peristiwa salah tangkap itu juga terjadi kekerasan yang menyebabkan para korban mengalami luka-luka. “Sepanjang Juli 2023-Juni 2024 tercatat 15 peristiwa salah tangkap dengan setidaknya 23 orang korban, sembilan di antaranya mengalami luka-luka.

Pelayanan buruk kepolisian

  • Kepolisian Negara RI atau Polri tak pernah lepas dari sorotan. Kritik, aduan, serta protes dari masyarakat selalu muncul bagi Korps Bhayangkara ini. Tidak sedikit yang kecewa dengan kinerja kepolisian karena buruknya pelayanan, perlakuan diskriminatif, hingga penyalahgunaan wewenang.
  • Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly saat acara Konsultasi Publik Bersama Organisasi Advokat dan Praktisi Media Massa, Selasa (3/10/2023), mengungkapkan, Januari hingga September 2023, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menerima 1.150 saran dan keluhan dari masyarakat. Sebanyak 1.098 laporan di antaranya tentang pelayanan buruk Polri.

Data Lama Fakta Sama
Hasil penelitian LBH Jakarta dan Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI FH UI) menemukan ada 1.144.108 perkara yang diterima pada tahun 2012-2014. Namun, hanya 645.780 perkara yang diproses. Dari jumlah itu, sebanyak 386.766 dilengkapi Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan diterima kejaksaan dalam lingkup pidana umum. Sedangkan sisanya, 255.618 perkara masih mengendap dan 44.273 perkara diduga hilang begitu saja karena berkasnya bolak-balik antara jaksa dan penyidik.*

Catatan YLBHI.